Bitung, megamanado- Tim Resmob Presisi Sat Reskrim Polres Bitung menangkap tiga orang remaja. Penangkapan dilakukan karena tiga remaja dimaksud terlibat kasus pembunuhan.
Polres Bitung menggelar konferensi pers pada Rabu (31/8/2022) sore. Agenda itu dilaksanakan dalam rangka publikasi pengungkapan kasus pembunuhan di Kecamatan Girian. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres AKBP Alam Kusuma Irawan, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro.
Tiga remaja yang ditangkap terdiri dari dari lelaki LLM alias Leon, 17 tahun, warga Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir, lelaki HT alias Ducan, 16 tahun, warga Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, dan lelaki EW alias Exel, 15 tahun, warga Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir.
Tiga remaja tersebut berkomplot dan menyebabkan Jose Josua Mahaganti meregang nyawa. Mereka melakukan pembunuhan terhadap pada Selasa (30/8/2022) dinihari, sebelum akhirnya ditangkap beberapa jam kemudian.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan membeberkan kronologis peristiwa tersebut. Peristiwa itu kata dia, terjadi di rumah Jose di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian.
“Jadi mereka (tersangka,red) melakukan penyerangan ke rumah korban,” ucapnya.
Pembunuhan terhadap Jose dipicu masalah sepele. Ada insiden kecil terjadi antara pria 19 tahun itu dengan tiga pelaku ketika berpapasan sepeda motor. Ditambah lagi Leon Cs sudah dalam pengaruh miras, maka jadilah insiden itu berujung malapetaka.
“Sebelum kejadian para tersangka mengonsumsi miras di rumah tersangka Ducan. Setelah itu mereka mengendarai satu motor dan menuju ke arah Girian. Di tengah jalan mereka bertemu korban yang juga menggunakan sepeda motor dan membonceng istrinya. Dari situlah kesalahpahaman terjadi. Tersangka tersinggung karena menganggap korban sengaja menginjak gas motornya kuat-kuat saat berpapasan. Mereka menganggap hal itu sebagai sikap menantang mereka,” beber Kapolres.
Ketika berpapasan kedua sepeda motor itu juga nyaris bertabrakan. Baik korban maupun para tersangka selanjutnya menghentikan sepeda motor mereka.
“Kemudian para tersangka berbalik arah dan mendatangi korban. Nah korban sempat menendang ke arah sepeda motor tersangka dan mengenai kaki tersangka Ducan. Setelah itu dia berteriak dan langsung meninggalkan lokasi,” ungkap Kapolres.
Tak terima dengan perlakuan itu Leon Cs langsung mengejar. Saking emosinya mereka bahkan terus mengejar korban hingga ke rumahnya. Nah, saat itulah peristiwa berdarah terjadi.
“Begitu tiba di rumah korban tersangka Leon langsung turun dan mendobrak pintu. Setelah terbuka dia masuk ke dalam dan melakukan penyerangan,” tukas Kapolres.
Leon dan Jose sempat adu gulat di dalam rumah. Namun beberapa detik kemudian Leon mencabut pisau dan berhasil menikam bagian dada Jose.
“Setelah korban kena tikam tersangka Ducan masuk. Dia ikut menikam korban sebanyak tiga kali dan mengenai lengan kiri, kepala dan punggung korban. Bahkan istri korban yang menyaksikan insiden itu juga ikut kena tikam. Untung saja lukanya tidak separah korban,” papar Kapolres.
Melihat korban tidak berdaya para pelaku langsung kabur. Terlebih istri korban langsung berteriak histeris sembari meminta tolong.
“Para tersangka langsung kabur karena takut. Sementara korban di bawa ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong,” ujar Kapolres.
Kasus ini langsung direspon Polres Bitung begitu laporannya masuk. Dan kurang lebih sembilan jam setelah kejadian kasus tersebut sudah terungkap. Leon Cs sudah berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro membeber jerat hukum yang dikenakan ke para tersangka. Ia menyatakan pihaknya menggunakan pasal berlapis.
“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 56 Ayat 1 KUHP,” tandasnya.(bds)