200 Warga Binaan Lapas Bitung Terima Remisi, Tiga Diantaranya Langsung Bebas

Walikota Bitung Maurits Mantiri mengikuti Upacara Penyerahan Remisi di Lapas Kelas IIB Bitung. Dalam kesempatan itu ia sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pemberian remisi bagi narapidana di Hari Kemerdekaan RI.(ist)

 

Read More

 

Bitung, megamanado- Walikota Bitung Maurits Mantiri menghadiri upacara penyerahan remisi di Lapas Kelas IIB Bitung. Dalam kesempatan itu ratusan narapidana mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

 

Upacara penyerahan remisi berlangsung di areal Lapas Kelas IIB Bitung, Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu. Upacara dimulai pukul 07.00 WITA pada Rabu (17/8/2022).

 

Dari informasi dirangkum menyebutkan, sebanyak 200 narapidana memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan RI. Rinciannya terdiri dari Remisi Umum I untuk 186 narapidana, dan Remisi Umum II untuk 14 narapidana.

 

Pemberian remisi itu menghasilkan pengurangan hukuman sebanyak enam bulan untuk 26 narapidana, lima bulan untuk 42 narapidana, empat bulan untuk 34 narapidana, tiga bulan untuk 46 narapidana, dua bulan untuk 29 narapidana, dan satu bulan untuk 23 narapidana.

 

Alhasil, sebanyak tiga narapidana langsung menghirup udara segar pasca menerima remisi. Mereka mendapatkan pembebasan bersyarat karena dianggap sudah memenuhi ketentuan.

 

Maurits Mantiri dalam upacara tersebut membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Isi sambutan itu antara lain pemberian ucapan selamat kepada narapidana yang memperoleh remisi.

 

“Selamat bagi warga binaan yang menerima remisi pada Hari Kemerdekaan ini. Semoga dengan pengurangan hukuman yang diterima bisa semakin mengubah perilaku warga binaan menjadi lebih baik dan patuh terhadap hukum,” kutipnya dari sambutan tersebut.

 

Maurits pun tak lupa menyampaikan pesannya kepada semua narapidana di Lapas Kelas IIB Bitung. Ia berharap mereka taat dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan dan program pembinaan selama menjalani hukuman. Ketaatan itu perlu karena bisa membuat narapidana jadi disiplin dan berujung pada perubahan perilaku.

 

Selain Syukron Hamdani selaku Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, upacara penyerahan remisi turut dihadiri Dandim 1310/Bitung Letkol Arm Yoki Efriadi, Kepala Pengadilan Negeri Bitung Ahmad Sanjaya, dan anggota DPRD Bitung yang juga mantan Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Muhammad Yusuf Sultan.(bds)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts