Mulai Besok, Pemkot Bitung Terapkan Hari Tanpa Kendaraan Bermotor

Ilustrasi.(ist)

 

Read More

 

Bitung, megamanado- Pemkot Bitung mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan dimaksud adalah larangan penggunaan kendaraan bermotor setiap Hari Kamis. Kebijakan ini berlaku secara internal untuk seluruh jajaran di pemerintahan.

 

Albert Sergius selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bitung menjelaskan hal ini. Kebijakan itu kata dia, diberi tajuk Hari Tanpa Kendaraan Bermotor (HTKB).

 

“Berlaku mulai besok. Dasarnya adalah Surat Edaran Walikota Bitung Nomor 008/632/WK,” ucap yang bersangkutan.

 

Kebijakan ini ditujukan ke seluruh internal Pemkot Bitung. Walikota Maurits Mantiri dan Wakil Walikota Hengky Honandar juga wajib menerapkan hal itu.

 

“Pokoknya semua, baik itu pimpinan, ASN, PPPK, THL, Staf Khusus Walikota dan Wakil Walikota, serta Tim Percepatan, wajib menjalankan kebijakan ini. Setiap Hari Kamis tidak boleh pakai kendaraan dinas atau pun kendaraan pribadi,” terang Albert.

 

Kebijakan dimaksud hadir bukan tanpa alasan. Pengendalian pencemaran udara lewat emisi gas buang kendaraan jadi tujuannya. Pemkot Bitung menurut Albert, ingin berperan dalam mengurangi polusi udara dan penyesuaian pada perubahan iklim.

 

“Lewat kebijakan ini diharapkan polusi udara bisa dikurangi. Di sini banyak pabrik yang beroperasi dan itu sangat berpengaruh terhadap pencemaran udara. Makanya dengan kebijakan ini harapan kita bisa sedikit mengurangi,” tuturnya.

 

Penjabat Sekretaris Daerah Ruddy Theno juga memberi penjelasan. Ia menyatakan ada pengecualian dalam penerapan kebijakan tersebut.

 

“Untuk kepentingan tugas harus dibuat pengecualian. Contohnya untuk mobil operasional damkar dan penanggulangan bencana, mereka tetap bisa beroperasi,” tukasnya.

 

Pengecualian juga berlaku untuk mobil operasional di bidang kesehatan, kebersihan, perhubungan dan keamanan serta ketertiban umum. Pengecualian itu diberikan terkait pelaksanaan tugas.

 

“Juga untuk pelaksanaan tugas ke luar daerah dan tugas mendesak. Kita berikan dispensasi karena itu berhubungan dengan kinerja pemerintahan. Selain itu, pengecualian juga diberikan bagi jajaran yang berdomisili di wilayah yang tidak punya jalur transportasi umum. Dengan pertimbangan tidak mempersulit mereka, maka harus diberikan pengecualian juga,” papar Ruddy.

 

Penerapan HTKB ini akan diawasi ketat oleh instansi yang ditunjuk, yakni Dinas Perhubungan dan Satpol-PP. Jika ada yang melanggar, pemberian sanksi siap dilaksanakan.

 

“Tapi karena ini baru perlu diuji coba dulu. Penerapanya mulai besok dan selama Bulan Agustus ini kita tetapkan sebagai masa uji coba. Kalau masih ada kekurangan pasti akan dievaluasi supaya jadi lebih baik,” pungkasnya.(bds)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts