Minahasa, megamanado.com-Hukum tua (Kumtua) atau kepala desa (Kades) Tountimomor, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa berinisial OK ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Minahasa dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Ironisnya OK ditetapkan menjadi tersangka sesaat setelah dilantik Bupati Minahasa, Roy Octavianus Roring (ROR) bersama 97 kumtua lainnya.

Diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melantik 98 kumtua di Tondano pada Kamis (30/6/2022). Di hari itu juga sejumlah media mendapat informasi kalau Polres Minahasa sudah menetapkan OK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
OK memang dilaporkan warga ke Polres Minahasa karena ditengarai melakukan tindakan pemalsuan sertifikat kepemilikan tanah di Desa Tountimomor di penghujung Mei 2022 lalu. Setelah melalui proses penyidikan, gelar perkara dan mendapatkan bukti-bukti yang cukup, penyidik Polres Minahasa menetapkan OK jadi tersangka.
Saat dikonfirmasi sejumlah media, Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto membenarkan hal tersebut. “Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Susanto ketika dihubungi Kamis (30/6/2022).
Disinggung kapan waktu penahanan, Susanto enggan memberikan komentar. Namun begitu, berbagai pihak mengapresiasi upaya Polres Minahasa yang langsung menindaklanjuti laporan warga.
Kumtua Desa Tountimomor, OK sendiri hanya bisa pasrah jika dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.“Ya tentu saya menerima segala proses hukum yang ada, apapun itu saya terima,” ucap OK.
Ia mengaku sudah meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.“Intinya saya menerima segala keputusan dan proses hukum yang ada,” kata OK.(*/ben)