Sesaat setelah Dilantik, Kumtua Tountimomor Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

Minahasa, megamanado.com-Hukum tua (Kumtua) atau kepala desa (Kades) Tountimomor, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa berinisial OK ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Minahasa dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Ironisnya OK ditetapkan menjadi tersangka sesaat setelah dilantik Bupati Minahasa, Roy Octavianus Roring (ROR) bersama 97 kumtua lainnya.

Ilustrasi pemalsuan dokumen kepemilikan tanah (Foto: ist)

Diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melantik 98 kumtua di Tondano pada Kamis (30/6/2022). Di hari itu juga sejumlah media mendapat informasi kalau Polres Minahasa sudah menetapkan OK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.

Read More

OK memang dilaporkan warga ke Polres Minahasa karena ditengarai melakukan tindakan pemalsuan sertifikat kepemilikan tanah di Desa Tountimomor di penghujung Mei 2022 lalu. Setelah melalui proses penyidikan, gelar perkara dan mendapatkan bukti-bukti yang cukup, penyidik Polres Minahasa  menetapkan OK jadi tersangka.

Saat dikonfirmasi sejumlah media, Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto membenarkan hal tersebut. “Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Susanto ketika dihubungi Kamis (30/6/2022).

Disinggung kapan waktu penahanan, Susanto enggan memberikan komentar.  Namun begitu, berbagai pihak mengapresiasi upaya Polres Minahasa  yang langsung menindaklanjuti laporan warga.

Kumtua Desa Tountimomor, OK sendiri hanya bisa pasrah jika dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.“Ya tentu saya menerima segala proses hukum yang ada, apapun itu saya terima,” ucap OK.

Ia mengaku sudah meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.“Intinya saya menerima segala keputusan dan proses hukum yang ada,” kata OK.(*/ben)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts