
Bitung, megamanado- Pemkot Bitung menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan resettlement warga Tinerungan, Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu. Sebisa mungkin diharapkan rencana tersebut segera terlaksana.
Michael Jacobus selaku Wakil Ketua Tim Resettlement Pemkot Bitung mengakui hal itu.
“Kita dorong dipercepat demi kepentingan semua pihak,” ujarnya saat ditemui Kamis (02/6/2022) di kompleks Kantor Walikota Bitung.
Resettlement adalah permukiman kembali penduduk dari tempat tinggal lama ke tempat tinggal yang baru. Namun begitu, resettlement agak berbeda dengan relokasi.
Resettlement lebih luas karena memerhatikan kualitas hidup di tempat yang baru. Artinya, warga yang jadi sasaran tak sekedar dipindahkan ke tempat lain, tapi juga dijamin kehidupan mereka seperti sedia kala.
Pelaksanaan resettlement di Bitung jadi tanggung jawab PT Meares Soputan Mining/Tambang Tondano Nusajaya (MSM/TTN). Mereka wajib melakukan itu karena imbas dari ekspansi yang dilakukan.
Aktivitas penambangan emas perusahaan itu sudah meluas hingga ke permukiman warga, sehingga resettlement wajib dilakukan. Dalam hal ini kegiatan tersebut akan menyasar warga Lingkungan II, Kelurahan Pinasungkulan, atau biasa juga disebut Tinerungan.
Michael pun membeber langkah-langkah yang sudah diambil Pemkot Bitung guna mendorong kegiatan dimaksud. Salah satunya kata dia, rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang digelar akhir Mei lalu.
“Rapat itu untuk menyatukan persepsi soal resettlement. Tujuannya agar semua stakeholder saling mendukung demi kelancaran kegiatan itu,” terangnya seraya menyebut para peserta rapat dimaksud, yakni Walikota Bitung Maurits Mantiri, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan, Dandim 1310/Bitung Letkol Arm Yoki Efriadi, Ketua DPRD Bitung Aldo Nova Ratungalo, serta pimpinan PT MSM/TTN.
Selain rapat tersebut, kemarin siang juga sudah dilaksanakan pertemuan untuk sosialisasi ke masyarakat perihal resettlement. Dalam pertemuan itu, tim appraisal yang ditunjuk PT MSM/TTN juga ikut hadir. Mereka bertugas menilai aset warga yang terimbas resettlement, untuk keperluan pembayaran ganti rugi.
“Nanti hasil pertemuannya akan disampaikan lagi,” ucap Michael.
Pria berlatar belakang pengacara ini pun memastikan proses yang berlangsung sudah sesuai ketentuan. Semua pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun pemerintah sebagai fasilitator, selalu menempatkan regulasi sebagai dasar pijakan. Ia menjamin resettlement akan dijalankan dengan profesional dan mengedepankan kepentingan umum.(sdb)