Kasus Sodomi di Bitung, Tersangka Membantah Tapi Polisi Punya Bukti

banner 468x60

 184 Total dilihat,  2 dilihat hari ini

Tersangka kasus cabul anak di panti asuhan, SM alias Sumarno (berbaju oranye membelakangi wartawan,red), membantah tuduhan terhadapnya.

Bitung, megamanado- Polres Bitung menangkap dan menahan lelaki SM alias Sumarno, pelaku kasus cabul anak asuh di panti asuhan. Kendati begitu, Sumarno langsung bereaksi dengan membantah tuduhan tersebut.

Read More
banner 300x250

 

Polres Bitung menggelar konferensi pers pada Jumat (3/6/2022) sore. Kegiatan itu dilaksanakan untuk mempublikasi kasus cabul yang berhasil diungkap. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres AKBP Alam Kusuma Irawan.

 

Dalam kesempatan itu terungkap kasus yang dilakoni Sumarno. Pria 63 tahun ini dituduh mencabuli Rahul, nama samaran, seorang anak asuhnya di Panti Asuhan Al Ikhwan. Panti asuhan dimaksud terletak di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.

 

Sumarno mencabuli Rahul dengan cara sodomi. Rahul yang baru berusia 11 tahun mengalami hal itu berulang kali. Bagaimana tidak, kejadian tersebut berlangsung sejak akhir Desember 2019 hingga Mei tahun ini.

 

Nah, saat menanggapi pertanyaan wartawan Sumarno menyampaikan bantahannya. Pria lansia itu menyebut tuduhan terhadapnya tidak benar.

 

“Saya sama sekali tidak pernah melakukan itu (cabul). Saya tidak pernah melakukan sodomi kepada siapa pun,” tukasnya sambil membelakangi wartawan.

 

Sumarno pun mengulang pernyataan serupa. Menurut dia, selama ini tidak ada kejadian cabul atau sodomi di panti asuhan yang dipimpinnya. Hanya saja, belum sempat menjelaskan seluruh bantahannya, pernyataan Sumarno keburu dipotong Kapolres. Kapolres beralasan keterangan dari yang bersangkutan sudah cukup.

 

“Cukup ya, ini kasih masih dalam penyidikan,” sergah Kapolres.

 

Wartawan pun langsung meminta tanggapan AKP Muhammad Fadli selaku Kasat Reskrim Polres Bitung. Menurut dia, tersangka memang punya hak untuk memberikan bantahan.

 

“Itu hak dia. Tapi yang jelas kami punya dasar untuk menetapkan dia sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ucapnya.

 

Fadli pun menyatakan pihaknya punya bukti kuat untuk menjerat Sumarno. Selain keterangan korban dan saksi, ada juga hasil visum dari rumah sakit.

 

“Kan ada hasil visum. Itu memperkuat keterangan korban yang mengaku disodomi berulang kali. Dan hasil visum itu didapat bukan sembarangan. Itu didapat dari pemeriksaan medis terhadap dubur korban,” tandas Fadli.(sdb)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60