Bejat, Pengasuh Panti Asuhan di Bitung Tega Sodomi Anak Asuh

banner 468x60

Loading

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan (tengah,red) memimpin konferensi pers pengungkapan kasus cabul.

Bitung, megamanado- Aksi bejat dilakoni seorang pengasuh panti asuhan di Bitung. Bukannya mengayomi, oknum dimaksud justru tega mencabuli anak yang diasuhnya.

Read More
banner 300x250

 

Demikian terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Bitung pada Jumat (3/6/2022) sore. Konferensi pers itu dipimpin Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan, dan turut dihadiri Rughaya Udin selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Bitung.

 

Pengasuh panti asuhan yang jadi pelaku cabul dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Inisialnya SM alias Sumarno, berusia 63 tahun. Yang bersangkutan mengenakan baju tahanan karena sudah berstatus tersangka.

 

Ada anggapan Sumarno punya perilaku seks menyimpang. Pasalnya yang jadi korban aksi cabul juga berjenis kelamin laki-laki, sebut saja Rahul. Bocah 11 tahun itu dicabuli dengan cara disodomi.

 

Kapolres dalam pemaparannya membeber kronologi kasus tersebut. Sumarno kata dia, melakukannya di salah satu kamar di Panti Asuhan Al Ikhwan. Panti asuhan itu berlokasi di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.

 

“Kejadiannya malam hari tanggal 31 Desember tahun 2019. Pelaku awalnya meminta tolong korban untuk dipijat,” ungkap Kapolres.

 

Singkat cerita, begitu selesai dipijat Sumarno mulai melancarkan aksi. Dia mencegah Rahul keluar dari kamar untuk memuaskan nafsu birahinya.

 

“Pelaku menurunkan celana korban dan mulai melancarkan aksi. Dia juga sempat mengoleskan body lotion pada alat vitalnya,” beber Kapolres.

 

Rahul saat itu tak kuasa melawan. Bocah tersebut dalam kendali Sumarno sehingga hanya bisa pasrah disodomi. Alhasil, setelah kejadian malam itu dirinya berulang kali mengalami hal yang sama.

 

“Sesuai pengakuan korban terjadi berulang kali. Rentang waktunya dari tahun 2019 sampai Bulan Mei tahun ini,” sebut Kapolres.

 

Puncaknya pada tanggal 29 Mei lalu. Sumarno saat itu kembali meminta Rahul melayani nafsu bejatnya. Tapi sebelum berlangsung, Rahul terlebih dahulu diajak menonton video porno.

 

“Setelah kejadian hari itu korban sudah tidak tahan lagi. Dia mengalami sakit di bagian dubur akibat perbuatan pelaku. Dan akhirnya tanggal 31 Mei kasus tersebut dilaporkan kepada kami,” papar Kapolres.

 

Sumarno pun harus menanggung akibat dari perbuatannya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dirinya harus siap diseret ke pengadilan. Hal tersebut sesuai penegasan yang disampaikan Kapolres.

 

“Kasus ini sudah tahap penyidikan dan akan terus diproses sampai ke pengadilan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 76e jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Dan selain itu, ada juga pidana denda sebesar Rp 5 miliar,” tandasnya seraya diamini Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Bitung, Rughaya Udin, turut berbicara dalam konferensi pers. Namun demikian, dirinya tidak membahas soal kasus yang terjadi maupun proses hukumnya. Rughaya hadir untuk meluruskan kesimpangsiuran perihal tempat kejadian perkara.

 

“Jadi tempat kejadiannya bukannya di pondok pesantren seperti yang sudah beredar. Al Ikhwan itu bukan pondok pesantren karena tidak terdaftar di kantor kami. Syaratnya memang begitu. Kalau mendirikan pondok pesantren harus ada izin dari Kementerian Agama,” terangnya.

 

Beda halnya kalau panti asuhan. Kementerian Agama menurut dia, tidak ada hubungan dengan pendirian tempat seperti itu.

 

“Tapi saya juga tidak tahu kalau itu panti asuhan. Sebab yang seperti itu bukan urusan kami, itu urusannya Dinas Sosial,” tuturnya menjelaskan.(sdb)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60