Manado, megamanado.com-Masih ingat kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) yang merenggut dua nyawa, warga Kotamobagu, masing-masing Noldy Johan Powa (49) dan Rayno Powa (25), pada 2 Januari 2022 silam? Rupanya proses hukumnya belum menunjukkan kemajuan berarti.
Berkas laporan polisi nomor LP/A/02/I/2021.SPKT.SATLANTAS/RES-MINSEL/POLDA SULUT tertanggal 03 Januari, oleh keluarga korban dinilai belum ada kemajuan berarti. “Ini sudah memasuki tiga bulan lamanya. Kami selaku keluarga korban belum mendapatkan kepastian hukum. Pasalnya pelaku penabrak kendaraan kami masih bebas berkeliaran, belum menerima proses hukum sebagaimana mestinya,” ucap Junike Tulalo di Mapolda Sulut, Sabtu (9/4/2022).
Junike paling menderita dari kejadiaan naas tersebut. Suaminya Noldy Johan Powa dan Rayno Powa sang buah hati meregang nyawa.
Dijelaskan Junike, kedatangannya di Propam Mapolda Sulut hanya untuk mencari keadilan. “Kami hadir di sini (Propam Maolda Sulut) tidak hendak menyalahkan pihak kepolisian, kami punya itikad baik selaku warga negara yang dijamin haknya untuk mendapatkan keadilan. Jadi, semata-mata kami hendak mempertanyakan nasib lanjutan penanganan laporan kami tertanggal 3 Januari dilanjutkan upaya follow up ke Satlantas Polres Minsel pada 28 Januari silam terkait kasus lakalantas ini,” papar Junike.
Dia berharap aduan ke Propam Polda Sulut akan mendapatkan hasil maksimal. Itu mengingat pihak Propam Sulut saat pertemuan turut menghadirkan personel dari Satlantas Polres Minsel.
“Kami berharap respon petugas Kanit Lantas Polres Minsel Ipda Yahya Johanes bersama satu anggotanya yang hadir dalam pertemuan tadi yang dimediasi Propam Polda Sulut, akan segera berproses sebagaimana hukum yang berlaku dan tentunya keadilan bisa ditegakkan. Hal lain yang kami peroleh, posisi Kanit Lantas Polres Minsel yang sebelumnya menangani kasus ini sudah diserahterimakan satu minggu terakhir ini,” harap Ibu Junike.
Dia bersama keluarga berharap kiranya apa yang menjadi 10 program prioritas Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Mulyatno SH MM, khususnya pada poin 5 (lima); Penegakan hukum yang tegas berdasarkan; manfaat dan kepastian dan keadilaan hukum dan poin 8 (delapan) yaitu peningkatan kualitas pelayanan prima, mampu dijabarkan dengan sebaik-baiknya jajajaran kepolisian di Sulut kepada msayarakat tanpa pandang bulu.
Diketahui, kronologis kejadian pada Minggu 2 Januari sekira pukul 21.40 WITA, berawal saat kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza Station DB 1057 KI yang ditumpangi satu keluarga terdiri lima orang di dalamnya, suami isteri dan ketiga anak mereka bergerak dari arah Kota Manado hendak menuju ke Kotamobagu.
Saat melewati jalan lurus di Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang diiringi gerimis hujan, kendaraan Avanza berwarna hitam ini berpapasan dengan kendaraan roda empat lainnya jenis Daihatsu Xenia DB 1290 CG. Sejauh ini informasi yang diterima dari keluarga korban, kendaraan mereka malam naas itu diseruduk dari depan dan mengenai moncong kanan mobil oleh Daihatsu Xenia DB 1290 CG. Tabrakan ini seketika merubah arah dan posisi Mobil Avanza yang ditumpangi para korban hingga terjerembab masuk selokan di sisi kiri jalan trans tersebut.
“Saat itu kami mendengar dari beberapa orang penumpang yang ada di mobil Daihatsu Xenia bahwa mobil yang manabrak kami itu mendadak mengalami pecah ban. Sayangnya sejauh ini simpang siur informasi ini belum bisa dibuktikan secara hukum, mengingat proses hukumnya masih belum jalan. Dan bahkan pengendara dari kendaraan kontra kami, sejauh ini yang kami dengar belum menjalani pemeriksaan,” ucap Junike dengan mata berkaca-kaca.
Dia hanya meminta kiranya keadilan bisa ditegakan. Sebab menurutnya, hingga saat ini masih trauma manakala harus menerima kenyataan merelakan suami dan anak sulungnya meninggal dalam peristiwa itu.
“Di sisi lain, saya masih harus berjuang melanjutkan kehidupan membesarkan 3 anak saya yang tersisa, sementara pada bagian lain dituntut tetap berjuang mengejar keadilan. Ya Tuhan tolong kami,” pungkasnya. (adm)