Manado, Megamanado.com — Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara DR Viktor Johanes Mailangkay SH MH, menggelar sosialisasi dua peraturan daerah (Perda) hasil keputusan DPRD Sulut tahun 2021.
Dua Perda tersebut, diantaranya perda nomor 8 tahun 2021 tentang pemberdayaan penyandang kaum disabilitas dan perda nomor 9 tahun 2021 tentang pemberlakuan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Lanjut, dalam sosialisasi perda(SOSPER) Mailangkay mengandeng seorang praktisi sekaligus dosen hukum DR. Merry Kalalo, SH MH, sebagai narasumber pada sosialisasi yang di gelar di salah satu rumah warga kelurahan teling tingkulu kecamatan wanea Manado.
Melihat antusias masyarakat yang datang menghadiri sosialisasi perda, politisi partai Nasdem sulut Viktor Mailangkay menyampaiķan sangat bersyukur dan memberi apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang hadir, sebab melihat antusias dan respon masyarakat terhadap dua perda yang baru di sosialisasikan.
“Dengan adanya dua perda ini, di harapkan bagi masyarakat yang mengikuti sosialisasi ini dapat menjadi agen untuk meneruskan kepada warga yang lain yang membutuhkan,” Ungkapnya kepada awak media, senin 31/1.2022.
Dia pun menaruh perhatian terhadap pertanyaan salah seorang peserta, yang mengatakan bahwa pemberian bantuan hukum dalam penerapannya berharap pemerintah dalam pengurusan harus dapat di permuda dan tak berbelit-belit birokrasinya.
“Nanti hal tersebut akan di buatkan peraturan gubernur dan dalam pergub tersebut di harapkan jangan terlalu panjang penjabarannya agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum.” Kata Mailangkay dari dapil kota manado.
Terkait kaum Disabilitas dengan terbit peraturan daerah nomor 8 tahun 2021, Mailangkay menyebutkan para penyandang disabilitas di Sulawesi Utara menyambut gembira, karena di beri kedudukan yang lebih adil sama dengan warga lainnya.
“Para penyandang disabilitas di sulawesi utara bisa dapat berkreasi dan berkarya yang lebih baik,dan mendapatkan peluang yang sama dalam pekerjaan.” harapnya. (FDS)