Ratahan, megamanado.com-Awalnya ia berusaha tegar menceritakan kasus yang dialami anaknya. Tapi saat menyampaikan permohonan ke Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno serta Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Rudi Hartono agar sang anak yang ditahan di Mapolsek Ratahan dibebaskan, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini berurai air mata.
“Saya orang tua dari Rifaldi. Saya minta tolong Presiden, Kapolri, Kapolda dan Kapolres untuk bantu kami orang susah. Mohon bebaskan anak kami,” kata ibu asal Wioy, Ratahan, Mitra ini saat ditemui wartawan Jumat (20/11/2021).
Ia terpaksa bermohon ke presiden dan kapolri karena tidak tahu lagi mau berbuat apa untuk mengeluarkan anaknya dari tahanan. “Kami orang susah. Kamir minta keadilan. Tolong kami Presiden, Kapolri, Kapolda dan Kapolres,” ujarnya.
Ia mengakui anaknya melakukan pemukulan. Tapi, mereka sudah menemui korban dan keluarganya untuk berdamai.
“Empat hari setelah kejadian, kami dan korban ke Mapolsek Ratahan untuk cabut berkas. Tapi Kabit Polsek Ratahan bilang berkas sudah kirim ke kejaksaan,” katanya.
Ia kemudian menyambangi kejaksaan. “Kami cek, ternyata berkas belum ada,” ungkapnya.
Ia kembali ke Mapolsek Ratahan. Kebetulan pula sudah dibuat surat perdamaian yang diketahui kepala desa atau pemerintah setempat. “Kanit sarankan buat surat penangguhan. Kami pun membuatnya. Tentu kami orang tua sebagai jaminan,” ucapnya.
Tapi, lagi-lagi surat penangguhan itu tak digubris. “Mereka minta uang Rp10 juta. Katanya uang itu akan digunakan aparat mencari sang anak kalau melarikan diri,” ungkapnya.
Ia mengaku tak bisa memenuhi permintaan tersebut. “Kami orang susah. Bapaknya Rifaldi cuma kerja serabutan naik kelapa. Mau dapat di mana uang sebanyak itu,” ujarnya.
Kini sudah hampir tiga bulan Rifaldi ditahan. Ia sangat berharap sang anak bisa bebas. “Keluarga korban sudah tidak memperpanjang. Kalau sudah dibebaskan, nanti tanggung jawab kami untuk mendidiknya,”katanya lagi.
Terpisah keluarga korban, Jemmy Wangke mengakui sudah melakukan perdamaian. “Iya, keluarga tersangka sudah datang dan minta damai. Kami sudah buat perdamaian. Kalau sudah berdamai berarti perkara tidak dilanjutkan,” ujar Jimmy.
Pernyataan Jemmy itu dibenarkan Christina. “Benar, torang sudah ada surat perdamaian. Torang dari keluarga korban sudah kasih maaf dan sudah berdamai. Jadi tinggal tersangka dengan kepolisian,” kata Christina.
Kapolsek Urban Ratahan AKP Novry Maramis SH, S.I.K yang dikonfirmasi soal ini mengaku belum mengetahui adanya surat perdamaian antara pihak korban dan tersangka. Dia juga bertutur jika belum pernah menerima permohonan penangguhan.
“Saya belum pernah lihat surat perdamaian. Kalau ada perdamaian, ada langkah-langkah yang harus dilaksanakan. Pihak pelapor maupun terlapor harus sama-sama datang, jadi ada mekanisme,” ucap Novry.
Ditanya kalau surat perdamaian tersebut bisa melalui Kanit sebagaimana pengakuan keluarga korban dan tersangka, Novry mengaku tidak tahu. “Kanit tidak pernah memberikan berkas itu ke saya,” ungkapnya.
Ia menyebut jika kasus ini sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sayang ia tak tahu berapa lama tersangka ditahan. “Pokoknya batas 20 hari diperpanjang, dua hari lalu sudah P21. Jadi sudah selesai. Berapa hari persis ditahan, tanya ke Kanitreskrim,” ujarnya. (*/tim)