Manado,megamanado.com-Kasus perusakan cagar budaya (veldbox) di Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado kembali terangkat ke publik. Ini menyusul laporan dan permintaan tiga organisasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) untuk menindak tegas pelaku perusakan veldbox di Dendengan Luar.
Ketiga organisasi yang dimaksud adalah Brigade Manguni Indonesia (BMI) Sulut, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulut dan Perkumpulan Pemandu Wisata Indonesia (Perduwisindo). Laporan yang ditandatangani Victor Dcosta Golung (Sekretaris DPW BMI Sulut), Oldy Arthur Mumu (Koordinator PPWI Sulut) dan Joslly Sasauw (Pengawas Perduwisindo) itu diterima Afni Rustam dari Kejati Sulut, Jumat (5/11/2021) lalu.
“Laporan itu sesuai aspirasi pegiat wisata dan budaya di Sulut. Kami mendesak penegak hukum untuk menseriusi kasus perusakan veldbox di Dendengan Luar,” kata Refindo Tawaris, salah satu pegiat wisata dan budaya kepada wartawan di Manado, Senin (8/11/2021).
Pendiri Lembaga Kajian Strategi Pariwisata Indonesia (Lestari) ini menyebut veldbox yang dirusak dan sudah punah itu merupakan peninggalan bersejarah. “Situs bersejarah ini seharusnya dilindungi,” ucap Refindo.
Dia menyesalkan tindakan oknum pengusaha yang merusak dan menghilangkan situs bersejarah tersebut. “Oknum pengusaha dan kroninya ini harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Saya mendorong upaya teman-teman yang melaporkan ini ke Kejati,” ujarnya.
Menurut Refindo, pelaku perusakan cagar budaya harus diberi sanksi sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010. “Pasal 66 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2010 menegaskan dengan jelas larangan merusak dan mencuri cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya,” Refindo menegaskan.
Adapun sanksi bagi perusak cagar budaya, lanjut dia adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun.” Denda untuk pelaku paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
Kasus perusakan veldbox di Dendengan Luar sempat menjadi pembicaraan banyak kalangan pada Juni 2012 lalu. Ketika itu Rusli Manorek yang menjabat Kepala Balai Pelestarian Sejarah, kaget dan geram setelah mengetahui adanya Veldbox di kelurahan Dendengan Manado yang merupakan satu diantara situs sejarah dan sudah lenyap. “Yah, lenyap lagi satu situs sejarah. Ini sangat disesalkan,” katanya.
Sudah delapan tahun berlalu, namun penanganan terhadap kasus ini di mata Refindo dan kawan-kawan tidak jelas. “Makanya kami mengngatkan penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum pengusaha dan kroninya yang sudah menghilangkan situs bersejarah ini,” ucap Refindo. (*/alc)