Bawa Sejumlah Bukti, Robert Karepowan Pidanakan Grace Sarendatu Cs

Robert Karepowan (Foto: ist)

Manado, megamanado.com– Robert Karepowan memilih langkah bijak dalam kasus perseteruan tanah ex PT Borneo Jaya Emas. Ketimbang berdebat kusir di sosial media, pria asal Basaan Mitra itu menempuh jalur hukum dengan memidakan Grace Sarendatu, Boy Taroreh dan Stien Frida Porayow. Ketiganya disebut Robert sudah memalsukan dokumen tanah ex PT Borneo Jaya Emas.

Read More

Laporan Robert ke Polda Sulut diserta sejumlah bukti dan modus pemalsuan yang dilakukan Grace Sarendatu Cs. “Selama ini mereka sesuka hati menyerang dan menempatkan saya sebagai perampas tanah rakyat. Padahal merekalah yang menggelapkan tanah dengan modus membuat surat palsu,” ujar Robert Karepowan kepada wartawan di Manado, Selasa (19/10/2021).

Sebelum menunjukan bukti pemalsuan, Robert menjelaskan kedudukan PT Borneo Jaya Emas (BJE) dan posisi Grace Sarendatu termasuk Boy Taroreh dan Stien Frida Porayow.

Awal kehadiran di Ratatotok tahun 2013 lalu, PT Borneo Jaya Emas (BJE) membeli tiga bidang tanah di Alason, Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Pembelian tiga bidang tanah dari Boy Taroreh itu dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) dengan Nomor 01/2015, Nomor 02/2015 dan Nomor 03/2015. Tiga AJB itu diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang juga Camat Ratatotok Jefrie Jursel Kambey pada 2 Februari 2015 silam.

Kemudian, BJE angkat kaki karena alasan tidak bisa beroperasi lantaran penegasan undang-undang bahwa perusahaan luar negeri cuma diperbolehkan berpartisipasi dalam Penyertaan Modal Asing (PMA). BJE tidak diperkenankan beroperasi di wilayah tambang rakyat (WPR).

Lantas bagaimana dengan aset BJE di masa itu? Perusahaan tersebut melalui Mining Executive for Baru Golf Corp of Vancouver BC Canada Terrence Kirk Filbert memberikan kuasa penuh kepada Robert Karepouwan. Surat kuasa itu dibuat di depan Notaris David Platt pada tanggal 1 Juni 1921, di Seattle, USA.

Surat yang sama ditandatangani Sekretaris Negara Bagian Washington Kim Wyman dan terdaftar dengan nomor 52942/DK/SF/VI/21 di Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Konsulat Jenderal RI Susapto Anggoro Broto ikut menandatangani surat dimaksud di San Francisko, pada 7 Juni 2021.

Lantas apa peran Grace di tanah ex PT Borneo (BJE)? Rupanya, pada 15 Mei 2019, Grace meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tuan Xue Xiang Yin.

Muncul pertanyaan, atas dasar apa Grace mengikat kontrak dengan Tuan Xue Xiang Yin? Terungkap dalam Akta Notaris bahwa ada surat keterangan jual beli tanah pada 29 Januari 2018. Padahal obyek tanah itu sudah dijual Boy Taroreh ke BJE dengan kwitansi pembayaran pada 3 Desember 2013 silam. Timbul dugaan Robert, Grace mengukur kembali tiga bidang tanah dan menerbitkan lagi satu surat ukur secara keseluruhan. Seolah-olah tanah itu bukan obyek yang sudah dijual Boy Taroreh ke PT Borneo. Di situ, Grace dan Taroreh membuat transaksi jual beli yang baru, atas obyek tanah yang sama.

Berangkat dari surat ukur yang baru, Grace kemudian meneken kontrak kerjasama dengan Tuan Xue Xiang Yin. Ironisnya, dengan surat yang diduga palsu, Grace kata Robert menggugat secara perdata untuk menganulir tiga AJB.

Tapi kemudian majelis hakim memberi putusan NO karena perkara perdata tidak melibatkan Robert sebagai penerima kuasa penuh.

“Surat palsu yang dimasukan di perkara perdata juga tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah atas nama Grace Sarendatu,” kata Robert. (*/tim/red)

 

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts