Kejari Perpanjang Penahanan Monni, Kasus dengan Terlapor Dharmo di Polresta Manado sementara Berproses

Manado, megamanado.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado memperpanjang penahanan MS alias Monni, tersangka dugaan penipuan senilai Rp100 juta. Perpanjangan penahanan berdasarkan surat Nomor B-2929/P.1.10/EoH.1/10/2021 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Manado Jerry Untu tanggal 11 Oktober 2021 berlaku selama 40 hari. Itu terhitung sejak 15 Oktober sampai 23 November 2021.

Perpanjangan penahanan ini diberikan lantaran penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan. Sebelumnya Kepolisian Sektor Urban Wenang mengirimkan surat nomor B/20.a/IX/2021/Reskrim tentang permintaan perpanjangan penahanan tersangka ke Kejari Manado.

Read More

“Sepertinya tidak cukup unsur sehingga mereka perpanjang. Kita tunggu saja seperti apa hasil pemeriksaan,” kata salah satu pengacara muda yang tak ingin namanya dipublish kepada wartawan di Manado, Senin (18/10/2021).

Kasus dugaan penipuan dengan tersangka Monni ini cukup menyita perhatian publik. Itu karena kasus Monni sama substansinya dengan kasus dugaan penipuan yang dilakukan HD alias Sudarmono atau Dharmo sebesar  Rp200 juta yang ditangani Polresta Manado.

Menariknya Dharmo melalui kuasa hukumnya yang melaporkan Monni ke Polsek Wenang. Sementara Dharmo dilaporkan pengacara Fery Gunawan, Doan Tagah ke Polresta Manado.

“Di Polsek Wenang, MS alias Monni atau Moses sudah ditahan dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp100 juta. Sementara di Polresta Manado, HD alias Dharmo masih bebas dalam kasus dugaan penipun sebesar Rp200 juta,” kata Margareth, warga Mapanget.

Seperti diberitakan sebelumnya, Monni disebut membeli atau mengambil sianida sebesar Rp100 juta dari Dharmo. Pembelian atau pengambilan barang hanya atas dasar kepercayaan.

Dalam perjalanan, MS memberi cek kosong ke HD. MS memberikan cek kosong karena sudah terdesak. Padahal ia belum mendapatkan hasil dari pengolahan tambang. HD lalu melaporkannya ke Polsek Wenang. MS kemudian ditahan.

“Pertanyaan kami kenapa HD melaporkan kasus itu ke Polsek Wenang padahal cek diberikan di Mantos. Seharusnya itu dilapokan ke Polsek Sario. Atau karena MS dan HD sama-sama warga Mapanget, lebih bijak kalau kasus ini dibawa ke Polsek Mapanget,” ujar Rony, warga Sario menganalisa.

Warga kemudian membandingkan kasus yang sama di Polresta Manado. HD dilaporkan pemberian cek kosong senilai Rp200 juta. Namun, Polresta Manado tidak buruh-buruh melakukan penahanan terhadap HD. Dalam kasus ini, MS sempat dimintai keterangan sebagai saksi.

Seperti dilansir sejumlah media, kasus bermula saat HD atau terlapor memesan sianida kepada FG sebesar Rp312 juta. Di awal, HD membayar Rp100 juta. Sisanya ia memberikan cek Bank SulutGo Cabang Paal Dua dengan nilai Rp200 juta.

Namun, setelah FG melakukan kliring, ternyata cek tersebut kosong. Ia lalu membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Laporan itu sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Taufiq Arifin.

Doan Tagah selaku pengacara FG membenarkan keterangan Taufiq. “Benar sementara berproses,” ucapnya.

Dari dua kasus itu, kalangan aktivis menilai ada perbedaan perlakuan dari aparat.  “Yang lebih dulu dilaporkan itu kasus dugaan penipuan yang dilakukan HD. Kasus ini sementara berproses. Sementara kasus dugaan penipuan dengan terlapor MS langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penahanan terhadapnya. Ini yang membingungkan kami,” kata Rony. (tim/redaksi)

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts