Buntut Penahanan dan Penangkapan Tahiru, Brigjen Tumilaar Bersurat ke Kapolri

Brigjen TNI Junior Tumilaar (Foto: ist)

Manado, megamanado.com-Surat terbuka ditulis Inspektur Komandao Daerah Militer XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat dengan tembusan Panglima TNI, KSAD, Pangdam XIII/Merdeka dan anggota DPR RI Hillary Lasut itu sebagai bentuk keprihatinan jenderal bintang satu ini atas perlakuan diskriminatif terhadap Ari Taharu dalam kasus kepemilikan tanah di Kawasan Citraland.

Surat terbuka Tumilaar ini juga sebagai bentuk keberatan dengan sikap penyidik yang memanggil Babinsa untuk dimintai keterangan.

Read More
Surat yang ditulis tangan oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar

Dalam surat tersebut, Tumilaar mengingatkan Kapolri mengenai status tanah dan keabsahan dokumen Ari Tahiru. Ia juga menginformasikan kalau sudah pernah mengingatkan Kapolda Sulut bahwa Ari Tahiru adalah pemilik tanah yang sah, jauh sebelum Perum Citraland dibangun.

“Saya menulis surat terbuka ini karena panggilan hati nurani. Saya Tentara Rakyat. Saya wajib melindungi rakyat yang tertindas,” tegas Brigjen Tumilaar kepada wartawan di Manado, Rabu (15/9/2021).

Diketahui Polresta Manado menangkap dan menahan Ari Tahiru, pada 18 Agustus 2021 lalu di kawasan Perumahan Citraland, Manado. Penangkapan pria berusia 67 tahun itu sebagai tindak lanjut laporan manajemen Citraland. Laporan Citraland yang diikuti tindakan kepolisian mendapat perhatian sejumlah kalangan.

Tindakan dialami Ari Tahiru dinilai sebagai bentuk perampasan hak-hak rakyat, karena Ari Tahiru pemilik tanah adat (warisan) yang sah berdasarkan sejumlah dokumen asli.

Ari Tahiru disangka merusak pagar pembatas Citraland. Itupun tembok pembatas itu berdiri di atas tanah warisan ibunda Ari Tahiru. Ia dan kakak-adiknya mendapat warisan tanah seluas 32.482 meter persegi.

Dalam dokumen Register Tanah, Surat Ukur dan Surat Keterangan Saksi, tampak jelas bahwa Citraland justru menyerobot sebagian besar tanah milik orang tua Ari Tahiru. Tanah tercatat dalam Register Desa Pineleng Nomor 302/12/X11/82.

Ari Tahiru masih ditahan karena laporan manajemen Citraland Manado yang menuduhnya merusak tembok pembatas antara wilayah Citraland dan tanah Lintje Monintja kepada anak-anaknya Tahiru bersaudara (suami Lintje Monitja adalah Baco Tahiru).

Padahal Ari menurut keluarga, hanya memindahkan secara rapi tiga batang beton agar dapat mengakses masuk kebunnya. Proses pemindahan batangan beton itu disaksikan aparat negara baik Babinsa maupun Llrah setempat. (*/tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *