Kado Spesial HUT Kemerdekaan, Tiga Napi Terima SK Bebas

Rutan Kelas II A Manado (foto: ist)

Manado, megamanado.com-Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  di Rutan Manado mendapat kado istimewa di momen HUT Proklamasi RI ke-76, 17 Agustus 2021. Dalam pemberian Remisi Umum (RU)  bertepatan dengan Hari Kemerdekaan  yang dipusatkan di Aula Rutan Manado itu, Selasa (17/8) ketiga WBP tersebut menerima SK  bebas yang diserahkan langsung oleh Asisten I Setdakot Manado, Drs Heri Saptono mewakili Walikota Manado.

Didampingi Ka Rutan Manado, Yusep Antonius, ketiga WBP itu merupakan bagian dari  173 Warga Binaan yang dianggap telah memenuhi semua persyaratan untuk menerima Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan 17 Agustus 2021.

Read More

‘’Ingat ya yang mau bebas, jangan lagi kembali kesini,’’ pesan singkat Heri Saptono saat penyerahan SK bebas tersebut.  Dengan mengusung Protokol Kesehatan (Prokes)  yang ketat, sebelum dilakukan  pemberian Remisi, Ka Rutan bersama Forkopimda Manado dan Minut yang hadir, diantaranya, Asisten I Setdakot Manado, Heri Saptono, Kadis Kominfo, Erwin Kontu, Kadis Sosial Drs Samy Kawoan,  Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, YM. Jifly.Z.Adam, S.H., M.H, perwakilan Polres Manado dan Minut,   Kasi Pidum Kejari Minut, Jois Taslim, SH,  lebih dulu mengikuti secara  virtual lewat aplikasi zoom pemberian Remisi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Prof DR Yasonna H Laoly, SH,MH.

Kepala Rutan Manado, Yusep Antonius mengatakan pemberian remisi kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” katanya.

Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Rutan Manado, sebanyak 170 Warga Binaan narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 3 Narapidana mendapat RU II. Dari 3 orang yang mendapat Remisi Umum II, ketiganya bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman, sedangkan sisanya masih menjalani.

“Harapan kami pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Manado, ” tambah Ka  Rutan. Sebelumnya, Ka Rutan didampingi semua pejabat struktural, Kasubsi Pengelolaan Angelina P Tololiu, SH, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Wahyono, SH, SE, Kasubsi Bimbingan Kegiatan Joutje Sinaulan, SH dan Kepala Pengamanan Rutan, Rico Stereo Wendur, SH, MH serta pegawai dan lainnya, mengikuti secara virtual  Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdakaan RI  langsung dari Istana Negara Jakarta. (*/nji)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *