Ditangkap di Jakarta, VAP Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Sulut

Manado,Megamanado.com– Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka VAP alias Vonnie, Selasa, (27/04/2021), sekitar pukul 17.00 WIB di Jakarta.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021.

Tersangka ditangkap oleh Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.

VAP ditangkap karena tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 (Tiga) Kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka VAP alias Vonnie diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, selanjutnya pada sekitar pukul 02.30 WIB tersangka dibawa Tim Penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.

VAP ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Maret 2 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016 dengan total kerugian negara sebesar (enam milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah),

namun pada tanggal 17 Maret 2021, tersangka VAP alias Vonnie melalui Penasihat Hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah).

Setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado VAP langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Penangkapan tersangka VAP alias Vonnie oleh Tim Penyidik Kejati Sulut dipimpin langsung oleh Ledrik V. M. Takaendengan, S.H., M.H., selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Saor Simorangkir, S.H., M.H., Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, Sterry F. Andih, S.H., M.H., Kasi A pada Asintel Kejati Sulut, dan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung, S.H., M.H., Maryanti Lesar, S.H., dan Cristyana Olivia Dewi, S.H. (red/humas kejati sulut)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *