AMPK : Penegak Hukum Di Kabupaten Talaud, Lebih Profesional.

AMPK, Saat Menyampaikan Orasi.

Talaud Mega Manado.Com-Aksi Damai dari Masyarakat Kabupaten Talaud, yang megatas Namakan ; Aliansi Masyarakat Pemerhati Ke Adilan (AMPK), mendukung Penegak Hukum di Kabupaten Talaud Provinsi Sulawesi Utara, berujung Aman.

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Damai dari AMPK, Nofrian Maariwut mengatakan, Aksi Damai, yang di Gelar di Halaman Kantor Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Melonguane ini, mendukung Penegak Hukum yang ada di Wilayah Hukum, Kabupaten Talaud Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), agar lebih Berani dan Profesional dalam Menegakkan Hukum ujar Maariwut

Korlap Aksi Damai, Rian Maariwut.

Aksi Damai tersebut Sambung Maariwut, mendukung Penegak Hukum di Kabupaten Talaud yakni ; Polres Kepulauan Talaud, Kejaksaan Negeri Melonguane, dan Pengadilan Negeri Melonguane, melalui Aspirasi yang tertuang pada Orasi yang di sampaikan yakni :1.Mendukung Polsek Beo, dalam menegakkan Peraturan tentang Covid 19 di Wilayah Hukumnya.2.Mendukung Polri Memberantas Kejahatan di Kabupaten Talaud.3.Mendukung Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Talaud yakni : Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan.4.Mendukung Polri, agar memberikan Pelayanan Hukum terbaik di Kabupaten Talaud kata Maariwut dalam Orasinya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Melonguane, Tri Asruni Herkutanto mengatakan, Aksi Damai ini, atas Kemauan dari Masyarakat yang mengatas Namakan AMPK, mereka meminta agar Pengadilan Negeri Melonguane, dapat memutuskan suatu Perkara dengan Adil, Tampa Rasa Takut kata Herkutanto di saat mendengar Permintaan dari Delegasi AMPK.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Melonguane, Agustiawan Umar melalui, Kasi Pidum Meylani Magdalena mengatakan, Aspirasi dari Delegasi AMPK, patut di Apresiasi oleh Penegak Hukum di Wilayah Hukum Kabupaten Talaud, karena mereka datang menyuarakan dan meminta Keadilan Hukum, terkait Oknum yang di Vonis oleh Pengadilan Negeri Melonguane. “Oknum yang di Maksud, Kami Tuntut Satu Tahun Empat Bulan Penjara, tapi bagi Pengadilan Negeri Melonguane, hanya di Vonis Empat Bulan Penjara”. Jaksa, masih melaksanakan upaya Banding atas Putusan Hakim tersebut kata Magdalena.

Kasat Bimas Iptu Y Melale Kiri, Kasat Polairud Iptu Lucky Mangundap Tengah, Kasat Sabhara iptu Prid Juhagri B.T Kanan.

Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Alam Kusumah melalui, Kasat Bimas Iptu Y Melale mengatakan, dengan dasar Kebebasan menyampaikan Pendapat di depan Umum, Kami mengingatkan Massa yang berjumlah Puluhan Orang, dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK), silahkan menyampaikan Orasi, dan jangan melakukan hal yang Anarkis. Selanjutnya, Kami mengingatkan Massa tetap Mematuhi Protap Kesehatan Covid 19. “Dari awal sampai mereka kembali ke Desanya, Aksi Damai Berujung Aman dan Kondusif ketus Melale.

Di ketahui, Aksi tersebut dampak dari Vonis Pengadilan Negeri Melonguane, terhadap Oknum yang melakukan Tindak Pidana, menghalangi Kapolsek Beo, saat membubarkan Barisan (Kerumunan) pada Bulan Desember 2020, di Desa Rusoh Kecamatan Beo Selatan, yang di Tuntut Jaksa 1,4 Bulan Penjara, namun Hakim hanya mem-Vonis 4 Bulan Penjara.

Pewarta, Jun.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *