Polres Mitra Fasilitasi Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kebun Raya Ratatotok Bebas dari PETI

Mitra,Megamanado.com– Dampak dari PETI (penambangan emas tanpa izin) sungguh destruktif. Tidak saja pada lingkungan, tapi para penambang itu sendiri.

Belum hilang dari ingatan, peristiwa beberapa bulan yang lalu, tragedi tewasnya para penambang emas di kawasan terlarang ex PT. Newmon tersebut. Beberapa korban bahkan tak bisa dievakuasi dari lokasi longsor, pasalnya para penambang tidak ada yang menggunakan pengaman.

Polri dan TNI serta Pemkab Mitra telah menempuh berbagai cara untuk memutus rantai sindikat penambangan emas ilegal.

Karenanya, Kemarin Selasa (20/4/2021), Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (polres mitra) menggelar Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kebun Raya Megawati Soekarno Putri Ratatotok Bebas dari PETI, yang dilaksanakan di Aula Makopolres Mitra.

Di ruangan, hadir seluruh jajaran penegak hukum baik Polri dan TNI, pimpinan Pemkab Mitra, Camat dan para Hukum Tua di areal lingkar Tambang Ratatotok serta perwakilan ormas.

Kapolres Mitra AKBP Dr. Rudi Hartono, S.I.K, M.H, M.Si dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Penandatanganan sebagai bentuk dukungan bersama untuk menjaga dan melindungi Kebun Raya.

Hal itu mengacu dari sebuah komitmen bersama Pemerintah Daerah serta perintah dari pimpinan bahwa Kebun Raya Megawati Sukarno Putri harus di bebaskan dari penambangan tanpa ijin.

“Kebijakan itu diambil melihat dampaknya banyak sekali pohon yang sudah tumbang serta begitu banyak Korban yang timbul, terutama korban jiwa yang meninggal sudah cukup banyak ,” imbuh Hartono.

dijelaskannya, lokasi tersebut merupakan ‘langganan’ penambangan emas ilegal. Polisi bahkan telah mengamankan para tersangka dari beberapa kelompok.

“Kendati demikian, aktivitas ini kembali terjadi, walau operasi penertiban selalu dilakukan, “Cukong yang untung. Mereka memanfaatkan warga yang tidak mempunyai alternatif pekerjaan,” tukas Hartono.

Polisi meminta pemerintah Kabupaten Mitra memberikan solusi untuk penanganan PETI. “Tindakan represif adalah jalan terakhir, Kebun Raya harus bebas dari PETI,” imbuhnya.

Ia menambakan makanya dari semua elemen forkopimda dan instansi terkait serta pemerintah tingkat kecamatan ( hukum tua se-kecamatan Ratatotok) serta Ormas Aliansi Lingkar Tambang berkumpul kemudian menandatangani Kesepakatan, dan semua bersepakat untuk menjaga agar Kebun raya bebas dari PETI.

” Kita semua yang bertanda tangan mempunyai tanggung jawab moril, selain mereka semua tidak masuk kesitu, mereka  juga menjaga, mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar tidak masuk ke Kebun Raya untuk melakukan Penambangan,” terang Hartono.

Ia pun menjelaskan bahwa pengamanan akan terus dilaksanakan. Kalau ada yang membangkang atau tetap memaksakan diri untuk tetap masuk untuk melakukan penambangan di Kebun Raya, maka akan ditidak lanjuti dan akan di proses sesuai Hukum,” tegas Hartono.

Sementara Bupati Mitra James Sumendap S.H, melalui Wakil Bupati Drs. Kesaja Legi mengatakan, pertambangan tanpa ijin merupakan perbuatan pidana, itu diatur dalam pasal UU Minerba. Sehingga kebijakan hukum terhadap PETI terus menjadi dilema karena dampak dari penambang tanpa ijin Adalah kerusakan lingkungan, bahkan berdampak pada penerima negara dan konflik sosial.

” Terkait dengan rakor hari ini, Pemkab Mitra terus melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait dengan Kebun Raya, dan setelah kesepakatan dan penanda tanganan ini, maka Kebun Raya kita harus kosongkan dari aktifitas penambangan liar. Penutupan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan TNI juga dengan pihak terkait,” terang legi.

“Pemerintah daerah tentunya menjaga aset negara serta melestarikan , sehingga iapa pun yang masuk dan melakukan aktifitas Selain untuk tujuan wisata, penelitian atau tujuan penelitian, itu dilarang keras. Ini menjadi dasar kebijakan hukum ketika Menteri Kehutanan memberikan ijin bahwa Kebun Raya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten ,” jelas Legi. (*/jap)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *