MINSEL-Megamanado.com- Dalam rangka peningkatan pelayanan Perusahaan Daerah Cita Waya Esa (PD CWE) selaku pengelolah Pasar 54 Amurang yang berhubungan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Pasca pemindahan pedagang pasar 54 Amurang ke lokasi yang baru yaitu dikawasan boulevard, pedagang mengeluhkan kinerja dari Kepala Pasar (Kapas) Amurang yaitu Ruddy Jansen yang tidak mau berlaku adil terhadap pedagang.
Diketahui awal bulan Maret 2021 beberapa perwakilan pedagang mendatangi Kantor PD CWE yang bertempat di Kantor lama di Topus sambil membawa beberapa bahan jualan yang tidak laku dan mengakibatkan busuk, maksud kedatangan pedagang ingin menemui Direktur Utama (Dirut) PD CWE untuk mempertanyakan bagaimana kebijakan yang dilakukan terhadap para pedagan yang mendapatkan perlakuan tidak adil.
Perwakilan pedagang pasar yang enggan namanya dimediakan mengatakan “kebijakan ini tidak adil karena Kepala Pasar nampak tidak tegas dalam melaksanakan kerjanya terhadap pedagang yang sudah dipindahkan karena Kapas Ruddy Jansen masi membiarkan pedagang yang lain tetap berjualan di lokasi yang lama,” ucap perwakilan pedagang.
“Kasiang bagimana torang punya jualan mo laku sedangkan masi ada pedagang yang bajual di tampa yang lama mar Kapas nda mo tindaki cuma sampe di antar Satpol PP satu kali kong so nda ada tindakan sedangkan bahan jualan torang ja borong for jual ulang mar so menurun jauh torang punya pendapatan nda sama deng lalu karena sama-sama di satu lokasi jangan cuma janji-janji kong dorang senang-senang, Kapas musti tegas,” kata perwakilan pasar.
Kapas Ruddy Jansen ketika mau di konfirmasi beberapa kali awak media melalui via telpon tidak diangkat dan keting di chating melalui WA hanya dibaca dan tidak membalas.
Meidy Mamangkey Direktur Operasi PD CWE menjelaskan, “semua pedagang yang masi berjualan dilokasi lama, mereka semua sudah memiliki tempat jualan dilokasi yang baru dan kami akan memberikan teguran keras dan akan melakukan Zonasi,” jelas Meidy di ruang kerjanya.
Pedagang Pertanyakan Kinerja Kepala Pasar 54 Amurang. MINSEL-Megamanado.com- Dalam rangka peningkatan pelayanan Perusahaan Daerah Cita Waya Esa (PD CWE) selaku pengelolah Pasar 54 Amurang yang berhubungan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Pasca pemindahan pedagang pasar 54 Amurang ke lokasi yang baru yaitu dikawasan boulevard, pedagang mengeluhkan kinerja dari Kepala Pasar (Kapas) Amurang yaitu Ruddy Jansen yang tidak mau berlaku adil terhadap pedagang.
Diketahui awal bulan Maret 2021 beberapa perwakilan pedagang mendatangi Kantor PD CWE yang bertempat di Kantor lama di Topus sambil membawa beberapa bahan jualan yang tidak laku dan mengakibatkan busuk, maksud kedatangan pedagang ingin menemui Direktur Utama (Dirut) PD CWE untuk mempertanyakan bagaimana kebijakan yang dilakukan terhadap para pedagan yang mendapatkan perlakuan tidak adil. Perwakilan pedagang pasar yang enggan namanya dimediakan mengatakan.
“kebijakan ini tidak adil karena Kepala Pasar nampak tidak tegas dalam melaksanakan kerjanya terhadap pedagang yang sudah dipindahkan karena Kapas Ruddy Jansen masi membiarkan pedagang yang lain tetap berjualan di lokasi yang lama,” ucap perwakilan pedagang.
“Kasiang bagimana torang punya jualan mo laku sedangkan masi ada pedagang yang bajual di tampa yang lama mar Kapas nda mo tindaki cuma sampe di antar Satpol PP satu kali kong so nda ada tindakan sedangkan bahan jualan torang ja borong for jual ulang mar so menurun jauh torang punya pendapatan nda sama deng lalu karena sama-sama di satu lokasi jangan cuma janji-janji kong dorang senang-senang, Kapas musti tegas,” kata perwakilan pasar.
Kapas Ruddy Jansen ketika mau di konfirmasi beberapa kali awak media melalui via telpon tidak diangkat dan keting di chating melalui WA hanya dibaca dan tidak membalas. Meidy Mamangkey Direktur Operasi PD CWE menjelaskan,
“semua pedagang yang masi berjualan dilokasi lama, mereka semua sudah memiliki tempat jualan dilokasi yang baru dan kami akan memberikan teguran keras dan akan melakukan Zonasi,” jelas Meidy di ruang kerjanya.
Pemerhati pasar 54 Amurang inisial HW mengatakan, “sebaiknya jabatan Kapas 54 Amurang dilelang atau ditenderkan dengan memberikan patokan capaian setoran baik perhari maupun perbulan dalam rangka peningkatan kinerja Kapas Amurang dan peningkatan PAD Minsel,” katanya. (Anky)





