Mitra, Megamanado.com– Benar kata orang, James Sumendap kadang terlihat ganas dalam bertutur tapi sebenarnya hatinya baik dan lembut.
Terbukti, saat melakukan pertemuan bersama Gubernur dan Kemeterian Minerba kemarin, Bupati James Sumendap SH, terus perjuangkan nasib para penambang yang ada di Sulawesi Utara khusunya masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), agar mereka mendapatkan kemudahan mengurus izin penambangan.
Hal tersebut diketahui saat wawancara dengan sejumlah media, usai ia mengikuti Vaksinasi Astra Zeneca, di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Mitra Sehat, Rabu (31/3/2021).
Menurutnya, berdasarkan pertemuan dengan Gubernur dan Kementerian Minerba, Bupati menyatakan, jika Pak Dirjen yang hadir pada kesempatan itu telah mengatakan bahwa secepat mungkin para pelaku usaha, penambang di Minahasa Tenggara, akan dilakukan penataan dan yang dapat WPR, itu yang bisa dilakukan.
Di kesempatan tersebut pula, Bupati juga telah mengusulkan agar regulasinya dirubah. Menurutnya, Paling tidak dengan UU Omnibus Law ini memberikan harapan bahwa ijin untuk WPR itu.
” kalau bisa Gubernur saja yang berikan. Jangan terlalu berbelit-belit lagi mengurus ke jakarta, karena mereka itu bukan pelaku usahap besar,” tukasnya.
Dijelaskannya pula, jika Undang-undang (UU) Cipta kerja telah memberikan kelonggaran dan kewenangan . Bupati juga telah mengusulkan kepada Gubernur, kalau tidak ada lakukan diskresi, demi kelangsungan hidup masyarakat yang ada di Sulut.
“Akan tetapi sebelum semua itu keluar, saya akan proses semua orang-orang yang melakukan penambangan liar. Saya akan penjarakan mereka. Tim dari BLH, PPNS, Penegak Lingkungan Hidup, Perda, akan saya turunkan. Pemilik lahan juga bisa kena pidana karena telah mengizinkan para penambang liar,” tegas sang gladiator.
Tegasnya lagi, jika ia tidak main-main soal itu, dan hal itu menurutnya sudah mulai dilaksanakan.
“Saya tidak main-main soal ini, dan itu sudah mulai action, tutup Mitra One. ( */jap)
Tegas! JS : Saya Akan Penjarakan Semua Penambang Tanpa Izin, Termasuk Pemilik Lahan

