MINSEL-Megamanado.com- Personel gabungan piket fungsi dan staf Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan 6 (enam) warga yang tertangkap tangan sedang asik menghirup lem ehabon disalah satu rumah warga disalah satu Desa wilayah Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minsel pada Selasa malam (30/03-2021).Keenam warga yang teetangkap tersebut masih berusia muda, tak berkutik saat disergap oleh puluhan personel Polres Minsel yang sedang melaksanakan patroli mobile KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditangkap).
“Saat melaksanakan kegiatan patroli mobile diwilayah Tumpaan, kami kami mendapati kelompok warga yang kemudian diketahui sedang berpesta lem ehabon. Keenam warga ini bersama barang bukti tiga kaleng lem ehabon langsung diamankan dan dibawah ke Polres Minsel untuk diidentifikasi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Minsel Robby Tangkere yang memimpin langsung patroli KRYD.
Adapun keenam warga yang diamankan yakni MT alias Monika (17), FT alias Feli (16), AT alias Ananda (16), RT alias Rendi (16), BS alias Brayen (17), dan AS alias Angga (18). “Rata-rata masi berstatus Pelajar Sekolah Menengah, twecatat sebagai warga Kecamatan Tumpaan,” terang Iptu Tangkere.
Terhadap keenam warga ini telah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, setelah itu diantar pulang ke rumah masing-masing.
Dalam pelaksanaan KRYD ini, Polres Minsel juga mengamankan minuman keras tanpa ijin jenis Saledo sebanyak satu galon berisi 5 (lima) liter, yang dibawa oleh lelaki RP alias Romi (36), warga Desa Ngalipaeng Dua Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Sangihe.
“Untuk miras saledo diamankan dari salah seorang penumpang taksi dikompleks Mobongo, Kelurahan Kawangkoan Bawah Kecamatan Amurang Barat dan Babuk mirasnya telah kami amankan,” tegas Iptu Tangkere. (Anky)





