Bitung, megamanado.com-Penetapan AGT alias Andri sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung dianggap cacat hukum.
Dalam lanjutan sidang praperadilan AGT di Pengadilan Negeri Bitung, Jumat (26/3/2021), ahli hukum pengadaan barang dan jasa serta keuangan negara, DR Rafly Pinasang, SH, MH menguraikan penetapan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, pidana harus benar-benar mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan. “Penyidik pun menurut dia harus memiliki bukti yang otentik dan sah.” Kataya.
Mengingat dua hal tersebut tidak terpenuhi, Rafly menyebut penetapan Kadis DPMPTSP Bitung sebagai tersangka cacat secara hukum. “Demikian pendapat saya,” kata Rafly yang dihadirkan sebagai saksi ahli.
Saksi lainnya adalah Kepala Inspektorat Bitung, Ray Suak. Ia menyebut keberadaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sama sekali tidak difungsikan sebagai amanat undang-undang.
“Undang-undang nomor 30 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 dalam setiap penanganan kasus dugaan korupsi atau hal yang dapat menyebabkan kerugian negara, harus melibatkan APIP dalam hal ini inspektorat,” ujarnya.
Sejatinya menurut dia, kejaksaan maupun Polres berkoordinasi dengan inspektorat terlebih dahulu dalam penyelesaian sejumlah perkara yang dilaporkan ke aparat penegak hukum. “Kalau tak dapat diselesaikan, baru diberikan surat rekomendasi untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Namun dalam kasus AGT, inspektorat tak dilibatkan. “UU nomor 30 tahun 2014 diabaikan,” katanya.
Inspektorat sendiri sudah melakukan audit untuk belanja modal tahun 2019 di DPMTSP Bitung. Dari hasil audit tersebut, tidak ditemukan adanya kerugikan negara.
Namun begitu, Ray mengakui jika ada beberapa dokumen dalam item belanja yang kurang lengkap secara administrasi. “Hanya saja ini sudah dilakukan rekomendasi untuk perbaikan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frankie Son enggan menanggapi keterangan saksi dan saksi ahli dari tersangka. Ia hanya menuturkan jika kejaksaan pun akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan bahwa penetapan AGT sebagai tersangka sudah tepat.
Terkait keterangan saksi dan data yang disampaikan selama persidangan, kuasa hukum AGT optimistis dapat memenangkan kasus ini. “Penetapan klien kami sebagai tersangka tidak sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan. Selain itu tak dapat dibuktikan karena tidak adanya temuan kerugian negara,” kata Michael Jakobous.
Di sisi lain aktivis hukum, Stenly Sendouw menyayangkan tindakan Kejari Bitung yang bertindak serampangan atau asal-asalan dalam penetapan AGT sebagai tersangka. “Saya melihat ada upaya kriminalisasi terhadap AGT. Kami melaporkan ini ke Komisi Kejaksaan,” ujar Stenly. (*/nji)