Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kadis Perpustakaan Gorut: Saya Cek Lagi

Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Gorontalo Utara, Salha Uno (Foto: ist)

Gorontalo, megamanado-Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Gorontalo, Salha Uno mengaku belum menerima dokumen hasil tender proyek pembangunan fasilitasi perpustakaan umum di instansi yang dipimpinnya. Ia menyampaikan itu saat dikonfirmasi soal dugaan terjadinya pemalsuan dokumen yang memenangkan PT Jembar Utama.

“Nanti saya cek lagi kepastiannya. Soalnya dokumen belum saya terima,” begitu jawaban Salha melalui layanan whatsapp kepada indobrita dan megamanado grup, Senin (22/3/2021).

Read More

Birokrat ramah ini juga mengaku tak tahu menahu soal dugaan  suap ke PPK dan salah satu pejabat teras di Pemkab Gorut dalam proses tender tersebut. “Saya tidak tahu, mohon maaf pak,” balasnya lagi.

Sebelumnya aktivis dan pimpinan sejumlah ormas, Stenly Sendouw menilai ada kejanggalan dalam tender proyek pembangunan fasilitasi layanan perpustakaan umum di Gorut.

“Ada dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana informasi dan  data yang kami peroleh di lapangan.  Pihak ULP, PPK dan KPA seharusnya lebih teliti dalam memeriksa dokumen,” kata Stenly.

Salah satu yang  ditelisik  Stenly soal dugaan pemalsuan dokumen adalah tanda tangan Muhammad Sahrul selaku manajer teknik dari perusahaan pemenang tender. “Ada perbedaan tanda tangan di KTP Muhammad Sahrul dan di dokumen proyek yang dilampirkan,” ujar aktivis yang sudah banyak membongkar kasus atau proyek yang merugikan negara ini.

Stenly menyebut pemalsuan dokumen mengindikasikan terjadinya kecurangan dalam proses tender proyek di Dinas Perpustakaan Gorut tersebut. “Pasal 118 ayat 7 dari Perpres 54 Tahun 2010 menyebut jika terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa, ULP akan dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi, dan/atau dilaporkan secara pidana,”  Stenly memaparkan.

Selanjutnya pada Pasal 123 ditekankan soal pemberian sanksi kepada anggota ULP atau pejabat terkait jika terjadi kecurangan pada proses pengadaan. “Jadi jelas ada sanksi bagi ULP atau pejabat terkait kalau meloloskan perusahaan yang memalsukan dokumen,” ucapnya.

Atas pertimbangan itu, pria yang memimpin sejumlah ormas ini meminta ULP, PPK dan KPA untuk menggugurkan hasil tender proyek pembangunan fasilitasi layanan perpustakaan tersebut. “Kalau itu tidak dilakukan berarti ada indikasi suap dalam proses tender,” ujarnya.

Stenly siap melaporkan ke Inspektorat Gorut dan LKPP Pusat. “Kami juga akan melaporkan ini secara pidana ke Polda Gorontalo,” katanya. (*/anr)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *