
Talaud Mega Manado.Com- Isu tagihan Retribusi jasa parkir di tepi jalan, dan Fasilitas parkir lainnya, marak menjadi bahan cerita Masyarakat Pusat Kota, ini Penjelasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Talaud.
Menurut pihak Dinas Perhubungan, dalam hal ini Kepala Dinas (Kadis) Habel Salombe, tagihan Retribusi jasa umum yakni, parkir di tepi Jalan, dan tagihan Retribusi kendaraan yang melewati, baik naik maupun turun, khususnya Kendaraan penyebrangan (Ekspedisi), tagihan Retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8,9, dan 10, Tahun 2012 ujar Salombe.
Khusus untuk Kendaraan Penyebrangan (Ekspedisi) yang di tagih saat ini, itu hanya jalur Kendaraan yang akan di naikkan ke Kapal Veri, sedangkan Kendaraan yang turun dari Kapal Veri, itu tidak di lakukan tagihan, karena mengingat Fasilitas yang belum lengkap, atau belum memadai kata Salombe.
Lanjutnya, Kendaraan yang di naikkan ke Kapal Veri, khusus Penyebrangan (Ekspedisi), per Yunit Rp.300,000, sedangkan jasa pengguna umum atau parkir di tepi jalan, khusus bentor Rp.2000, sedangkan kendaraan roda empat Rp.4000 tutur Salombe.
Sambungnya, Target Retribusi Dinas Perhubungan untuk Tahun ini, kira kira hampir 1 Milyard, dan pendapatannya hanya bersumber pada tagihan Retribusi yakni, parkir di tepi jalan, Pelabuhan Veri, dan terminal yang ada di lokasi Dinas Perhubungan. “Kami akan melakukan pembenahan mulai dari bangunan Dinas Perhubungan, serta Fasilitas terminal dan tempat parkir lainnya, agar lebih memperlancar tagihan Retribusi, untuk mengejar target” tutup Salombe.
Pewarta, Jun.



