Mitra, Megamanado.com– Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, S.H. bersama Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Marty M. Ole, S.Mn. menyerahkan dan menandatangani Berita Acara LKPD Unaudited dan IHPD Tahun 2020 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Selasa (9/3/2021).
Laporan tersebut diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA.
Penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyerahan LKPD Unaudited juga adalah salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemkab Mitra dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan perihal pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah.
Hal tersebut mencerminkan keseriusan Pemkab Mitra dibawah kepemimpinan Bupati James Sumendap dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintahan diwilayahnya.
Diketahui dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah David H. Lalandos, A.P., M.M., Asisten III Ir. Elly Sangian, M.E., Inspektur Daerah Dra. Marie M. Makalow, Kepala BPKPD Dr. Mecky Tumimomor, S.E., M.Si. dan Kabag Prokopim Novry Raco, S.Sos.(*/jap)