Likupang, megamanado.com-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengunjungi Likupang, Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (5/3/2021). Likupang diketahui merupakan satu dari lima daerah super prioritas pariwisata Indonesia.
Kunjungan Sandiaga untuk memantau kesiapan Likupang, mengetahui kondisi terkini wilayah yang juga ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut. Kunjungan itu disambut positif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut dan masyarakat setempat.
“Presiden Jokowi memberi tugas khusus kepada Pak Sanidaga Uno untuk pembangunan pariwisata Likupang. Tentu ini perlu ditopang,” kata pengusaha muda Vitha Olivia Diets kepada wartawan di Manado.
Vitha berharap berbagai kendala dapat diselesaikan sehingga target yang ditetapkan Jokowi dapat tercapai, salah satunya soal kasus kepemilikan lahan dan ganti rugi yang masih sementara bergulir. Vitha sendiri merupakan ahli waris Wellem Mantiri yang memiliki ratusan hektar lahan di wilayah KEK Pariwisata tersebut.
“Pembangunan KEK Pariwisata dan penetapan Likupang sebagai daerah super prioritas bakal memberi dampak ekonomi yang luar biasa, terutama mengatasi pengangguran. Makanya semua hambatan perlu segera diselesaikan,” ujarnya.
Selaku ahli waris Wellem Mantiri, Vitha menyebut tanah atau budel orang tuanya tidak dan belum pernah beralih kepemilikan. Pun belum pernah mendapatkan kompensasi ganti rugi kepada dan atas sepengetahuan ahli waris atau penerima kuasa.
Untuk itu ia meminta Sandiaga dan pemerintah daerah, Pemprov Sulut dan Pemkab Minut untuk ikut memediasi masalah yang sangat merugikan dirinya dan keluarga. Tanah saat ini menurut dia sudah diduduki dan dikelola pihak lain. “Kami minta perhatian Kementerian Pariwisata, Pemprov Sulut, Pemkab Minut dan instansi terkait,” ucapnya.
Lantas siapa pihak yang sudah menduduki dan mengelola lahan miliknya? Vitha menyebut PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam hal ini Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Utara / Unit Pelaksana Proyek Pembangkit dan Jaringan Sulawesi Utara, berkaitan dengan pengadaan lahan/tanah untuk pembangunan gedung dan jalan.
Pembangunan itu, lanjut dia, meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), Pembangunan Gardu Induk 150 kv, Acces Road PLTMG Peaker 150 MW dan tapak tower.
Selanjutnya pembebasan lahan pembangunan gardu induk 150 kv sebesar ±Rp. 4.486.015.000,- (empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus juta rupiah) kepada Herman Luntungan dan PT. PT Infrastruktur Terbarukan Lestari berdasarkan persetujuan/perintah Tim Panitia Pembebasan Lahan. “Sebagian sesuai informasi yaitu ±Rp. 32.000.000.000,- (tiga puluh dua miliar rupiah), untuk pembebasan lahan tahap II PLTS dan Acces Road PLTMG Minahasa Peaker 150 MW masih di konsyinasi/titip di Pengadilan Negeri Airmadidi berjumlah Rp. 2.226.164.000,” ujarnya.
Pihak lain yang ikut menduduki dan mengelola salah satu obyek tanah miliknya adalah PT. ASA Enginering Pertama. Oleh PT ASA sebagian objek tanah tersebut dijual lagi kepada pihak PT Manado Korind Paradise / Hotel Paradise Golf & Resort. kemudian ada PT Perkebunan Nusantara XIV Unit Minahasa Halmahera, berdasarkan HGU No. 9/HGU/BPN/1990 seluas 1.440 Hektar yang telah berahkir masa berlakunya sejak tanggal 31 Desember 2015. “Obyek tanah ini sesuai register 211 Folio 65 terletak di Desa Maen dan Desa Marinsow,” Vitha menegaskan.
Hingga saat ini, Vitha belum pernah menerima kompensasi atau ganti rugi tersebut dalam HGU No.9/HGU/BPN/1990 tersebut sesuai undang-undang atau peraturan berlaku terkait status tanah pasini yang beralih menjadi status tanah Negara. “Hal tersebut dikuatkan dengan data yang ada pada BPN Sulut. Bahwa terhadap objek tanah tersebut juga masuk dalam program pemerintah pusat menjadi salah satu dari lima destinasi wisata super prioritas di Indonesia dan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dicanangkan langsung Presiden Jokowi,” sesuai dengan PP No.84 tahun 2019 kata wanita karier yang kini menetap di Manado ini. (*/nji)