Akun Lambe Turah dan Mulu Rica-rica Dilaporkan Pengacara JAK, Ada Apa?

MANADO, Megamanado.com – Wakil Ketua DPRD Sulut James Artur Kojongian (JAK) melalui Kuasa Hukumnya Nicky Lumingas, SH dan Ruby Rumpesak, SH mengajukan laporan ke Subdit Cyber Crime Polda Sulut terkait postingan dari akun Facebook dan Instagram dari ‘Mulu Rica-rica’ dan ‘Lambe Turah’ mengenai unggahan rekaman yang dianggap merugikan kliennya.

Menurut JAK, ada empat poin yang sangat memojokkan dirinya dan apa yang telah disampaikan oleh kedua akun itu di media sosial, tidaklah benar dan tidak pernah terjadi.

Read More

Berikut ini adalah pernyataan JAK melalui Kuasa Hukumnya Nicky Lumingas, SH dan Ruby Rumpesak, SH lewat press realese yang diterima awak media, Jumat (5/1/2021) siang.

Melalui Press Release ini saya ingin menyampaikan kepada bapak ibu masyarakat Sulawesi Utara bahwa :

Pada sekitar tanggal 26 Januari 2021 atau setidaknya pada bulan Januari 2021 saya mendapati Video Rekaman suara berdurasi 1 (satu Menit, 55 (lima puluh lima) detik (bukti. terlampir) yang diunggah oleh Fanpage Facebook bernama “Mulu Rica-nica” dan akun Instagram bernama “Lambe Turah Kawanua” yang mana dalam video rekaman suara tersebut memuat hal-hal sebagai berikut :

Bahwa saya merupakan juri di ajang pemilihan Putra Putri Tomohon tahun 2018.

Bahwa pada tahun 2019 atau 2018 akhir saya menyuruh seorang perempuan bernama Angel untuk menggugurkan kandungan dengan imbalan memberikan uang sebesar 1 (satu) Milyar.

Bahwa untuk kedua kalinya saya menyuruh perempuan bernama Angel agar menggugurkan kandungannya dengan imbalan memberikan mobil Toyota Fortuner.

Saya menyatakan bahwa isi video rekaman suara tersebut adalah tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga isi dari video rekaman suara tersebut mengandung berita bohong (hoax).

Bahwa lewat pemberitaan yang ada (bukti terlampir), Ikatan Putra Putri Tomohon telah mengklarifikasi bahwa saya tidak pernah terlibat dalam ajang pemilihan Putra Putri Tomohon baik sebagai Pengurus, Panitia Panitia maupun Juri dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2019, dengan demikian bahwa isi dari video rekaman suara tersebut adalah tidak benar dan mengandung berita bohong (hoax).

Oleh karena adanya video tersebut saya pribadi dan keluarga besar saya merasa sangat dirugikan karena telah mencemarkan nama baik saya.

Untuk itu dengan adanya video rekaman suara tersebut yang diunggah oleh akun tersebut diatas saya ingin memproses
hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Press Release ini saya buat. Atas perhatian saya ucapkan terima kasih.

Sementara itu Ka Subdit Cyber Crime Polda Sulut Kompol Kompol Dody Hariansyah saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima aduan tersebut. (FDS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *