DPRD Manado Gelar PAW Personil Partai Demokrat

Cicilia Longdong diambil sumpah menjadi anggota DPRD Manado

Manado, megamanado.com-ewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Manado menggelar rapat paripurna dalam rangka pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Manado diruang paripurna dewan, Kamis (4/2/2021).

Ketua DPRD Manado Dra Aaltje Dondokambey MKes secara resmi melantik Cicilia Longdong sebagai Anggota DPRD Manado menggantikan Franseska Kolanus.

Read More
Pembacaan surat masuk dari Sekwan Zainal Abidin

Cicilia Longdong menggantikan Franseska LJ Kolanus berdasarkan usulan Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) DPP Demokrat Nomor 346/SK/DPP.PD/XI/2020.

Surat ini kemudian ditindaklanjuti melalui SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 42 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Franseska LJ Kolanus sebagai Anggota DPRD Manado dan Peresmian Pengangkatan Cicilia Longdong sebagai Anggota DPRD Manado masa jabatan 2019-2024.

Penyematan PIN

Sebelumnya Sekretaris DPRD Kota Manado Adi Zainal Abidin membacakan surat masuk.

Kepada wartawan seusai pelantikan, Cicilia Longdong menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak.

Penandatanganan berita acara

“Terima kasih untuk DPP Partai Demokrat, DPD Sulut dan DPC Manado yang sudah mengakomodir dan mempercayakan saya sebagai anggota dewan. Terima kasih juga kepada Ketua DPRD, pimpinan dan anggota serta kepada Banmus DPRD yang telah mengagendakan pelantikan ini,” katanya.

“Syukur saya kepada Tuhan dan pada prinsipnya saya siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Saya juga siap melanjutkan tugas dan pengabdian yang selama ini telah dilakukan dengan baik teman saya Franseska Kolanus di DPRD Manado,” seloroh Cicilia Longdong.

Cicilia Longdong dikenal bukan orang baru di Partai Demokrat. Dirinya adalah Anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019 dari partai tersebut. Sebelumnya, dia juga pernah menjabat anggota DPRD dari Partai PDK.

Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey memberikan ucapan selamat

Sekretaris DPD Demokrat Sulut Billy Lombok menyebut semua proses sudah dillewati sebelum melakukan PAW. “Ada SP satu, SP dua dan SP tiga untuk Ibu Franseska Kolanus. Semua proses kita lalui, baru sampai pada surat keputusan ini. Ini berdasarkan fakta yang ditemui DPC dan DPD,” ucap Billy.

Menurutnya, ini juga atas permintaan ataua aspirasi dari seluruh kader yang melihat fenomena, fakta dan bukti yang ada. “Sudah sesuai mekanismen,” kata Billy. (ridwan/liputan khusus)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *