Mitra, megamanado.com-Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap meminta pemerintah desa (Pemdes) untuk menggunakan anggaran desa sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Permintaan itu disampaikan Sumendap saat acara launchin dana desa tahun 2021 di Sport Hall Kantor Bupati Mitra.Rabu (27/1/2021). “Perbup juga sudah dibuat supaya dijadikan pedoman dalam menata dan membangun desa dengan baik,”: katanya.
Menurutnya, penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari pemerintah pusat ini digunakan untuk pembangunan di desa, serta bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masing-masing Pemdes. “Sektor pemberdayaan dan pelatihan lebih difokuskan pada pembangunan desa pada tahun 2021,” ucap Sumendap.
Ia juga menekan pelatihan ekonomi kreatif yang produktif demi membangkitkan usaha orang per orang atau kelompok masyarakat. Dengan begitu akan terjadi peningkatan nilai ekonomi atau pendapatan masyarakat.
Sumendap juga berharap Pemdes dapat berInovasi dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam lokal agar produk yang dihasilkan dapat bersaing di pasaran.
“Karena itulah masyarakat diminta berlomba-lomba mengembangkan inovasi dan potensi yang ada di setiap desa.” pungkas Sumendap.(dol)