Mitra Lakukan Lockdown. Pelaku Perjalanan Wajib Disertai Surat Rapid Test



Mitra,megamanado.com– Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, mulai hari ini Senin (21/12/2020) melakukan lockdown.

Hal ini dilakukan melihat tingginya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara akhir-akhir ini sehingga Kabupaten Mitra ditetapkan sebagai Zona merah Covid-19.

Karenanya, berdasarkan hasil evaluasi bersama, melihat melajunya penyebaran Covid-19 di Minahasa Tenggara saat ini, maka pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara yaitu Bupati James Sumendap bersama Satgas Covid-19 dan Forkopimda, tokoh-tokoh Agama, Tokoh masyarakat serta stekholder terkait, mengambil keputusan untuk melakukan Lockdown dengan menutup delapan pintu masuk yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melibatkan Polri, TNI, serta dinas yang terkait yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, untuk melakukan penjagaan di pos Covid-19 yang tersebar di delapan titik masuk kabupaten Mitra.

Terpantau oleh media ini, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP DR. Rudy Hartono, turun langsung ke lokasi titik penjagaan dan menggerakkan personilnya untuk melakukan pengawasan penjagaan.

Operasi yang dilakukan kali ini terlihat berbeda dari sebelumnya. Kapolres Minahasa Tenggara bersama Satgas Covid lainnya, dengan tegas tak mengijinkan para pelaku perjalanan untuk masuk- keluar Kabupaten Mitra tanpa membawa surat keterangan rapid test dari pihak kesehatan. Hal ini dilakukan demi mengurangi penyebaran Covid-19 di Minahasa Tenggara.

Sementara Asisten 1 Minahasa Tenggara yang juga Ketua Satgas Covid-19 Asisten 1 Jani Rollos S.Sos, ME mengatakan, bahwa hari ini Kabupaten Mitra diberlakukan Lockdown. Menurutnya, tindakan positif ini berdasarkan hasil keputusan rapat yang di ambil Pemkab Mitra bersama Forkopimda serta unsur-unsur terkait yang dipimpin langsung Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH.

Jani menegaskan, pelaku perjalanan baik warga Mitra maupun warga di luar Kabupaten Mitra, wajib membawa surat keterangan maksud dan tujuan perjalanan dari Hukum Tua atau Lurah yang khusunya KTP dan surat kesehatan non reaktif Rapid Test.


Asisten 1 menjelaskan, jika saat ini tempat-tempat objek wisata yang ada di Kabupaten Mitra, sudah di tutup. Dan untuk aktifitas keagamaan seperti ibadah di Gereja dan Sholat di Mesjid, dilakukan secara live streaming. Menurutnya, hal ini berdasarkan keputusan bersama demi menghindari penyebaran Covid-19.

Ia pun berharap masyarakat Kabupaten Minahaaa Tenggara dapat mematuhi peraturan yang berlaku. Tetap kedepankan protocol kesehatan tiap kali beraktifitas yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Dan berdasarkan informasi yang diperoleh media, jika kegiatan ini akan berlaku 1 × 24 jam tiap hari sampai Kabupaten Mitra benar-benar pulih dari virus yang mematikan yaitu Covid-19.(nji)







Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts