Gaghana Buka Workshop Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa

SANGIHE, megamanado com- Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah  dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor : PER-362/K/D4/2012 tanggal 9 April 2012 telah menerbitkan sebuah pedoman Probity audit Pengadaan  Barang / Jasa  Pemerintah Bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Penerbitan pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut dimaksudkan sebagai panduan bagi APIP Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah serta lnstansi Lainnya dalam melakukan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

Banyak kasus korupsi yang melibatkan minimal kepala daerah merupakan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan kasus penyimpangan tersebut terjadi pada tahap perencanaan. Oleh karena itu dipandang perlu dilakukan prosedur audit mulai pada saat identifikasi kebutuhan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang merupakan bagian dari penyusunan RKA SKPD. Dari hal yang diatas maka Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Workshop Probity pengadaan barang dan jasa giat tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes E Gaghana SE ME (11/12/20) diaula nyiur melambai kantor BPKP perwakilan Sulawesi Utara.

Read More

Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam sambutannya  “WORKSHOP PROBITY AUDIT” APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2020
dalam kebersamaan yang berbahagia ini, atas nama pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Inspektorat  Kabupaten Kepulauan Sangihe atas prakarsa positif ini dalam geliat peningkatan kapabilitas APIP di Kabupaten Sangihe yang kita cintai bersama, probity diartikan sebagai integritas kebenaran dan kejujuran. Kata Gaghana dalam sambutannya.

Lanjut” konsep Probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidak jujuran tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelengaraan kegiatan sektor publik seperti proses pengadaan barang/jasa penjualan aset dan pemberian sponsor/hiba dilaksanakan secara wajar objektif transparan dan akuntabel. Ujar Gaghana.

Gaghana menambakan”. Berdasarkan pengertian ini maka probity audit dapat didefinisikan sebagai kegiatan penilaian independen 
(INDEPENDEN) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas kebenaran dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengunaan dana sektor publik
Sehubungan dengan peningkatan kapabilitas APIP Inspektorat daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, maka join workshop Probity audit pada kesempatan ini diselenggarakan untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa pelaksanaan perencanaan pengadaan barang dan jasa telah diselenggarakan sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku sebagai pemenuhan salah satu unsur MLP-KPK APIP harus melakukan/melaksanakan probity audit atas perencanaan barang dan jasa. Ujar Gaghana.

Sementara itu Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe N.R.E Pande, SH, ME dihubungi lewat via seluler mengatakan” giat ini sangat baik karena sangat penting, workshop pablity yang dibuka oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes E Gaghana SE ME jadi kegiatan ini dilaksanakan sesuai protab kesehat Covid19, dengan membatasi peserta. Singkat Pande.

 Acara pembukaan dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Sulut Bpk.DR.Setya Nugraha SE,MIBA,Kepala Inspektorat Daerah Kab.Kepl.Sangihe Bpk.N.R.
E.Pande,SH,ME,Narasumber dan sejumlah Auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai peserta. (Advetorial) e’Q

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *