MITRA, mega manado.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Tenggara, meminta setiap pasangan calon (Paslon) patuh terhadap aturan yang berlaku. Artinya tidak melakukan hal-hal yang berindikasi pelanggaran di masa tenang ataupun pada saat hari H nanti.
Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara, Drs Jobie Longkutoy didampingi dua pimpinan lainnya, Hja Dolly Van Gobel serta Amran Ibrahim.
“Menindak lanjuti hal itu, kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi kepada Paslon. Dimana setiap paslon di minta patuhi aturan yang ada. Jangan memanfaatkan masa tenang sebagai alat untuk melakukan tindakan pelanggaran,” tegas Longkutoy.
Dia juga mewarning bagi siapa saja yang coba-coba melakukan tindakan yang berimplikasi pelanggaran, maka pihaknya akan menindak tegas. Sebab menurut Logkutoy, UU 10 tahun 2016 sangat jelas penegasan terkait penindakan pelanggaran bagi yang melanggar. Tak hanya ASN, setiap element masyarakat juga dipantau Bawaslu apalagi kalau melakukan pelanggaran pada saat hari pencoblosan nanti.
“Apa yang menjadi kebutuhan paslon sudah diatur dalam aturan. Bahkan tahapan kampanye sudah memberikan ruang seluas-luasnya bagi paslon untuk menyampaikan program unggulan kepada masyarakat meskipun dalam situasi pendami covid-19. Intinya, jangan melakukan tindakan diluar aturan,” tuturnya.
Ia berharap, semua Paslon dapat menaati aturan, sehingga Pilkada serentak 9 Desember 2020 dapat berjalan sukses. Masyarakat juga diminta Longkutoy untuk mengawasi jalannya tahapan di masa tenang sampai pada saat pencoblosan nanti.
“Peran masyarakat mengawasi tahapan masa tenang hingga pencoblosan sangat kami harapkan,” tukas Longkutoy.
Adapun 6 point yang menjadi himbauan BAWASLU, kepada Paslon untuk dipatuhi di masa tenang ini adalah sebagai berikut :
- Tidak melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, dalam hal ini larangan melakukan Kegiatan Kampanye di masa Tenang yaitu pada tanggal 6 s/d 8 Desember tahun 2020;
- Tidak melakukan praktik menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia, baik secara langsung, untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan Hak Pilih, menggunakan Hak Pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu;
- Tidak melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara, pejabat Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Silpil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta Perangkat Desa atau sebutan lain/ Perangkat Kelurahan terhadap larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- Tetap patuh terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokeler kesehatan Covid-19 pada hari pemungutan suara;
- Meminta kepada pendukung atau tim sukses untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokoler kesehatan Covid-19 pada hari Pemungutan Suara; dan
- Menurunkan Seluruh Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang sebelum Masa Tenang. (Dol)