Mitra, megamanaso.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahaaa Tenggara bersama Tim Gabungan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terdiri dari Polres, Satpol PP serta Panwascam, melakukan penertiban APK di wilayah Kecamatan Ratahan, Senin (23/11/2020).
Usai melakukan apel bersama di depan kantor Bawaslu yang di pimpin Ketua Bawaslu Drs Jobby Longkutoy
Personil Polres mitra yang dipimpin langsung Kasat sabara Iptu Yopi Sasuwuk , bersama tim Bawaslu, Satpol pp dan Panwascam, melakukan penyisiran,pencopotan dan penertiban APK yang menyalahi PKPU No. 4 Tahun 2017 .
Mereka melakukan kroscek PKPU dengan APK di lapangan, baik isi, jumlah maupun desain, bahwa Pemasangan alat peraga kampaye harus sesuai kententuan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Terpantau oleh media, dalam penertiban tersebut, ditemukan 14 titik lokasi yang menyalahi PKPU, dan tak tanggung-tanggung para petugas pun langusng melakukan penertiban.
Usai kegiatan, Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara Drs. Jobby Longkutoy kepada media mengatakan, Bawaslu bersama petugas gabungan melakukan menertibkan APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai regulasi , sebagaimana yang telah direkomendasikan untuk diturunkan oleh pasangan calon maupun partai pengusung.
Longkutoy pun memberikan apresiasi kepada polres mitra yang selalu membantu bawaslu dalam tahapan pilkada ini.
Di tempat yang sama, Satuan polisi pamong praja, melalui kepala perlindungan masyarakat, Yunus Lanumbela menyatakan, bahwa kegiatan tersebut sukses dan ia pun berharap pilkada pada 9 november nanti dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Polres Mitra melalui Kabag Ops Kompol M Sambodeside saat ditemui di Mako Polres Mitra menuturkan, Polres Mitra bersama Bawaslu, Pol pp dan Panwas telah melakukan penertiban APK berdasarkan peraturan PKPU no 13 thn 2020, dan hari ini 14 titik tempat yang sudah tertibkan.
Pihak Polres pun berharap dengan adanya penertiban tersebut , ketertiban dan keindahan tata kota si kabupaten minahasa tenggara akan tetap terjaga.(*/dol)
Bawaslu, Polres Mitra dan Tim Gabungan, Sapu Bersih APK yang Tidak Sesuai PKPU
