Talaud, megamanado.com-Kasus penganiayaan Kepala Desa (kades) Desa Rae Selatan, Meni Manongga oleh Supriadi Aruro pada 8 November 2020 malam lalu akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Kasus ini sudah ditangani Polsek Beo. “Saya akan lanjutkan perkara ini di tingkat pengadilan,” ujar Manongga saat ditemui media ini di Pantai Pemkab Talaud, Rabu (18/11/2020).
Manongga kemudian menceritakan kronologi penganiayaan terhadap dirinya. “Pelaku dan rekan-rekan awalnya melaporkan saya saya ke institusi penegak hukum. Mereka tidak mengakui SK definitif yang saya miliki,” katanya.
Pelaku dan rekan-rekan menurut dia melakukan berbagai cara untuk menggugat dan membatalkan SK definitifnya sebagai Kades Rae Selatan. “Tapi mereka tidak menemukan cela yang bisa menjerat saya. SK definitif itu sudah sesuai aturan,” katanya.
Pelaku juga, lanjut Manongga, pernah menuntut pencairan gaji sebagai perangkat desa saat dia bertugas bersama pejabat sementara (PJS) Kepala Desa Rae Selatan. Namun, permintaan pelaku dan rekan-rekannya itu tidak disertai dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) sehingga Manongga tak bisa mengabulkannya. “Bukan saya menahan atau tidak memberikan hak mereka, tapi saya takut tak sesuai aturan karena tidak disertai dengan SPJ,” ungkapnya.
Merasa permintaannya tak disetujui, pelaku mendatangi rumah Manongga. “Ia tanpa basa-basi langsung menyerang dan menganiaya saya. Akibat dari penganiayaan tersebut, saya mengalami bengkak bengkak di wajah dan luka dugaan tusukan benda tajam di bagian wajah,” papar Manongga.
Ia melanjutkan jika pelaku sudah diamankan oleh Polsek Beo. “Saya juga sudah diminta keterangan dan BAP,” ucapnya.
Manongga menuturkan SK definitif yang diterimanya dari Pemkab Talaud sudah sesuai mekanisme dan prosedur. “Jadi saya saya sebagai Kades definitif Rae Selatan,” ujarnya. (jun)