Talaud, megamanado.com-Sejumlah pembina taman kanak pendidikan anak usia dini (TK PAUD) hadir dalam rapat penyelenggaraan sosialisasi dan publikasi pendidikan anak usia dini di aula kantor Dispora Kabupaten Kepulauan Talaud, Senin (16/11/2020). Para pembina TK Paud tersebut berasal dari Kecamatan Nanusa, Esang, dan Melonguane. Hadir pula sejumlah staf Kantor Dinas Dispora juga hadir.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadispora) A.A M. Taarega. Sementara narasumber dalam pertemuan itu adalah Kepala Kantor Perpajakan Kabupaten Kepulauan Talaud, Agus Genda.

Menurut Agus, sebagian TK PAUD yang terdaftar di Kabupaten Talaud, belum menguasai peraturan dan perundang -undangan perpajakan. Ini yang menjadi kendalala bagi pembina TK PAUD, di antaranya tidak memperhatikan pembayaran pajak. “Ada sebagian yang sudah tahu aturan dan perundang-undangan perpajakan. Mereka langsung membayar pajak di kantor perpajakan Kabupaten Talaud sesuai tanggal yang berlaku,” ujar Agus.
Utuk itu ia merasa perlu memberi bimbingan tentang aturan dan undang-undang perpajakan kepada Pembina TK PAUD agar kedepan lebih rajin dan teliti membayar pajak. “Mereka yang sudah mempunyai nomor pokok, wajib pajak (NPWP) dan surat pertanggungjawaban (SPJ), biasanya langsung membayar ke kantor pajak di Melonguane,” ucapnya.
Dia berharap, setelah selesai menerima bimbingan ini, pembayaran pajak bagi TK PAUD akan lebih baik. “Bayar pajak tepat waktu,” imbuhnya.
Sementara Kabid TK PAUD Kantor Pendidikan dan olahraga Robby Haribasare juga sebagai narasumber menyampaikan materi perpajakan, dapodik, dan bantuan oprasional pendidikan (BOP) serta materi endidikan anak usia dini. “Permendikbud no 13 tahun 2020, dan perubahan Permendikbud no 13 tahun 2020 yaitu, permendiknud no 20 tahun 2020, akan menjadi juknis dan panduan,” kata Robby. (jun)