Operasi Penertiban Penambang Liar di Megawati Sukarno Putri, Sukses. Warga yang Mengamuk Bisa Diredahkan



Mitra, megamanado.com– Rupanya pemerintah Kabupaten Mitra tidak main-main soal penertiban penambang liar di lokasi Hutan Lindung Megawati Sukarno Putri, Ratatotok.

Kamis (12/11/2020) kemarin, Pemkab Minahasa Tenggara menggandeng Polres Mitra dan Dandim melakukan Operasi penertiban penambang liar di kawansan hutan ex PT Newmon.

Diketahui, Operasi penertiban tersebut telah 5 kali digelar. Tapi masih saja ada warga nakal yang ngotot melakukan penambangan di areal hutan lindung. Meski Bupati James Sumendap telah menegaskan ada sangsi bagi penambang liar, tapi warning orang nomor satu di Mitra tersebut tetap diabaikan.

Gerak cepat Polres Mitra, di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Rudy Hartono SIK, MH, MSI, serta PJU Polres Mitra, akhirnya bisa meringkus beberapa penambang liar dan berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Kepada MMC grup, Kapolres Mitra AKBP Rudy Hartono SIK, MH, MSI mengatakan, kegiatan penertiban di kawasan Kebun Raya Sukarno Putri ini, berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 175 tahun 2014, bahwa kawasan hutan bekas Newmon ini ditetapkan menjadi kawasan hutan untuk penelitian, sehingga harus dilindungi bersama.

Kapolres pun berharap kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan lagi di kawasan hutan yang dilindungi ini, karena kepolisian akan terus melakukan opersi penertiban.

Jajaran Pemkab Minahasa Tenggara pun memberi apresiasi atas kinerja Polres Mitra bersama Kodim yang berhasil menertibkan penambang liar di kawasan ex Newmon tersebut.

Sementara, Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Drs Jesaya Joke Legi menyampaikan, kegiatan ini sudah sekian kali dilakukan. Bersama dengan Polres Mitra, kembali Pemerintah kabupaten Minahasa tenggara melakukan penertiban aktifitas penambang liar di areal lahan seluas 221 hektar yang dilakukan masyarakat.

Operasi penertiban tambang liar yang digelar Polres , Kodim dan Pemkab Mitra tersebut akhirnya mengambil kesepakat untuk membongkar tiap tenda-tenda yang dibangun di areal hutan lindung Megawati Sukarno Putri. Hal tersebut diambil berdasarkan keluhan para Hukum Tua Kecamatan Ratatotok didampingi Camat Ratatotok yang mereka sampaikan langsung kepada Kapolres Mitra AKBP Rudy Hartono SIK, MH, MSI serta wakil Bupati Mitra Drs Jesaya Joke Legi.

Dengan tegas, kapolres Minahasa Tenggara melalui Kabag Ops Drs M. Samboside, langsung menggerakkan Segenap personil Polisi dan Satpol PP turun ke lokasi. Sontak aksi pembongkaran tersebut mendapat penolakan dari warga pemilik tenda- tenda di areal hutan lindung tersebut.

Tak terima tenda yang mereka dirikan akan dibongkar, Wargapun berteriak, bahkan salah satu pemilik tenda sempat mengamuk. Diketahui, aksi pembongakaran tersebut dilakukan karena keberadaan tenda-tenda tersebut dianggap telah meresahkan.

Berkat kerja keras Polres Mitra dan Satpol PP, para pemilik tenda akhirnya bisa ditenangkan. Warga pun diberi kesempatan oleh aparat selama 3 hari untuk melakukan pemberesan tenda- tenda mereka. (Nji)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *