Amurang, megamanado.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memperpanjang waktu pendaftaran tenaga pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perpanjangan waktu selama lima hari, 29 Oktober-2 November 2020 itu dilakukan karena tenaga yang dibutuhkan masih kurang.
Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem menyebut masyarakat kurang berminat menjadi pengawas TPS. Menurut dia, faktor usia yang menjadi salah satu kendala minimnya peminat.
“Syaratnya minimal berusia 25 tahun. Jadi usia menjadi kendala bagi sejumlah warga,”kata Keintjem kepada wartawan Kamis (29/10/2020) di Amurang.
Untuk menjadi pengawas TPS, menuut dia dibutuhkan kedewasaan serta kematangan, karena pengawas TPS adalah ujung tombak pengawa Pilkada. Lalu ada juga yang takut ikut rapit.
Karena itulah Bawaslu telah memperpanjang pendaftaran pengawas pilkada. Hanya saja, perpanjangan pelamar itu, hanya diberlakukan di beberapa tempat yang hingga kini belum ada pelamar yang memenuhi syarat.
“Jadi untuk TPS yang belum memiliki pelamar sudah kami perpanjang waktu pelamarannya. Tapi jika hingga batas waktu yang kami tentukan, kemudian tidak ada yang memenuhi syarat pendaftar calon Pengawas TPS, dapat dialihkan ke TPS yang masih kurang di kecamatan yang sama,” ujarnya.(*/alc)