Talaud, megamanado.com– Dinas Inspektorat Kabupaten Talaud menghadirkan aejumlah oknum yang mendapat tuntutan ganti rugi (TGR) dalam sidang majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP TGR), keuangan dan barang daerah tahun anggaran 2020.
Menurut Inspektur Dinas Inspektorat Modi Gumangsalangi, sekira 95 orang oknum terbagi dari aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, pengusaha, pihak ketiga dan kontraktor harus menyelesaikan dan memperbaiki admiistrasinya.
“Kalau administrasi kita di atas 75 perzen, akan dinilai baik oleh badan pemeriksa keuangan (BPK), sehingga kita bisa mencapai target yang ditetapkan Pemkab Talaud untuk memenuhi wajar tanpa pengecualian atau WTP,” ujar Gumangsalangi.
Ia mengakui sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi ini mendorong sedikit pendapatan asli daerah (PAD). Namun yang terpenting adalah memberikan efek jera.
“Bupati dr Elly Engelbert Lasut, dan Wabup Moktar Arunde Parapaga mengajak seluruh ASN dan pejabat daerah agar dapat bekerja lebih baik lagi dan mengikuti panduan peraturan dan undang-undang yang berlaku ,” kata Gumangsalangi.
Kepada media ini, Gumangsalangi berjanji jika dalam kurun waktu yang sudah ditentukan para oknum ini tidak dapat memenuhi tuntutannya maka akan membawa mereka ke ranah hukum. (*/jun)