KPU Manado Buka Pendaftaran KPPS, Ini Syaratnya

Manado, megamanado.com–Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Manado mengeluarkan peraturan tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Tahun 2020. Dalam peraturan Nomor : 359/PP.04-PU/7171/KPU-Kot/X/2020.

Dalam rangka seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Manado mengundang Warga Kota Manado yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut:

Read More

Persyaratan sebagai anggota KPPS:

1. Warga negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi Tim Kampanye dan/atau Tim Sukses salah satu pasangan calon Gubernur

dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, dan Walikota dan Wakil Walikota Manado.

7. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

12. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan

14. Tidak mempunyai penyakit penyerta (komordibitas);

Penghitungan jabatan Anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, nDPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:

a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;

b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;

c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;

d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.

Pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa:

a) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

b) Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

c) Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik;

d) Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

e) Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit;

f) Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

g) Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;

h) Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

i) Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

j) Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai

anggota KPPS;

k) Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

l) Surat pernyataan tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas);

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:

1) 1 (satu) rangkap salinan yang diserahkan kepada PPS; dan

2) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip KPPS.

Kelengkapan dokumen diantar langsung ke Sekretariat PPS di Kelurahan masing-masing. Masa pendaftaran dari tanggal 7 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. (*/kpumanado/buf)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *