Amurang, megamanado.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasku Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaporkan 11 pejabat Pemkab Minsel ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada serentan 9 Desember 2020.
Personil Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE menjelaskan, 11 pejabat dimaksud sebelumnya telah diperiksa berdasarkan laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan Bawaslu Minsel menetapkan mereka sebagai terduga pelanggar netralitas ASN.
“Diduga kuat pejabat-pejabat ini melanggar netralitas dalam momentum pemilihan serentak ini. Sesuai aturan ASN harus menunjunjung netralitas,” ujar Franny via telepon, Kamis (1/10/2020).
Bawaslu menurut dia tidak memberikan sanksi terhadap para pejabat itu. Sebab menyangkut sanksi, menjadi wewenangnya KASN. “Intinya mereka dilaporkan ke KASN. Soal sanksi itu ranahnya KASN,” tukasnya.
Pemeriksaan terhadap 11 pejabat esselon II, III dan IV ini membuktikan Bawaslu Minsel bekerja optimal guna menyukseskan Pilkada Serentak 2020. (*/alc)