Manado, megamanado.com– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengapresiasi gerak cepat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) melaporkan aktivitas kampanye berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) ke Bawaslu. Kampanye berbau SARA menurut Kepala Badan Kesbangpol Sulut Steven Liow memang tidak diperbolehkan.
“Kita bersyukur dan berterima kasih juga Bawaslu Sulut bertindak cepat memanggil oknum yang melakukan aktivitas kampanye berbau SARA ini. Kampanye berbau SARA jangan dikembangkan karena dampaknya sangat buruk bagi kebersamaan dan kehidupan bermasyarakat yang damai dan rukun di daerah ini,” ungkap Liow dalam wawancara esklusif dengan Alex Go dan EMMC TV.
Birokrat yang sudah memimpin sejumlah dinas di lingkup Pemprov Sulut merasa perlu memolototi kampanye berbau SARA karena UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau pemilihan walikota jelas melarang kegiatan seperti ini.
“Kampanye berbau SARA di Pilkada seperti melakukan penghinaan kepada sesorang, suku, ras dan golongan, termasuk menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat tidak diperkenankan,” ujarnya.
Ia berharap pendukung dan simpatisan pasangan calon kepala daerah dapat melakukan kampanye yang berkualitas, berintegritas dan menjaga toleransi. “Pilkada 2020 seperti yang dianjurkan Presiden Jokowi hendaknya adu gagasan dan program, jangan tiupkan isu yang bisa memecah belah persatuan,” ucap Liow. (*/nji)