MINUT, megamanado.com – Komisi IV DPRD Sulut melakukan kunjungan kerja (kunker) ke PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) yang merupakan penanggung jawab pembangunan proyek PLTU Sulut III yang berlokasikan di Desa Kema I Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (24/6/2020).
Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Sulut tersebut guna menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait persoalan tenaga kerja yang ada di PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) beberapa waktu lalu.
Agenda kunjungan kerja (kunker) Komisi IV DPRD Sulut dipimpin langsung Ketua Komisi Braien Waworuntu, didampingi Wakil Ketua Careig Runtu, Sekretaris dr. Andi Silangen, I Nyoman Sarwa, Vanny Legoh, Melky Pangemanan, Melisa Gerungan serta pihak Disnakertran Sulut diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Sandy Kaunang dan Kepala Seksi (Kasi) Penegakan hukum Elric Takasanakeng
Dalam pertemuan dengan managemen PT. MCL, Anggota Komisi IV Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menyoroti struktur dan komposisi serta persentase Tenaga Kerja Lokal dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan pengembang dan perusahaan Sub Kontraktor.
“Kami mengingatkan perusahaan agar mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” tukas MJP.
MJP menjelaskan, dalam Perpres tersebut telah diatur penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri. Tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas.
“Ini penting harus diketahui dan dilaksanakan perusahaan setiap Pemberi Kerja TKA, mengacu Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia,” ujar politisi PSI ini.
Selain itu kata MJP, belum diikutkannya para pekerja dalam jaminan sosial BPJS bagi tenaga kerja lokal serta pengurangan tenaga kerja akibat dampak covid 19 dimana sebagian karyawan dirumahkan maupun putus kontrak menjadi perhatian serius Komisi IV.

Permasalahan tersebut diakui Direktur Utama PT. MCL Adi Wibowo yang menjelaskan bahwa, sebagian pekerja belum diikutkan dalam jaminan sosial BPJS dikarenakan ada sebagian perusahaan sub kontraktor yang menunggak.
“Untuk masalah BPJS ini yang kami lagi kejar karena ini harus dibayarkan, kalau tidak statusnya nanti tidak aktif,” jelas Adi Wibowo.
Terkait pengurangan tenaga kerja, Adi Wibowo menuturkan, hal ini dikarenakan karena masa kontrak mereka telah habis namun bagi yang masih berlaku masa kontrak, gaji tetap dibayarkan.
“Namun intinya kami pihak perusahaan pengembang selalu mendorong saudara-saudara kita yang di lokal sepanjang memenuhi kriteria tetap kita utamakan,” tutur Wibowo didampingi I Nengah Suardana (Site ManagerMCL), Icha Tumeleng (HRD/GA MCL),dan JATMIKO ( External RelationMCL).
Sementara, pihak Disnakertrans Sulut melalui Kabid Pengawasan Sandi Kaunang mengingatkan PT. MCL dalam melakukan kebijakan pemutusan kontrak harus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Sulut yang memiliki wewenang dalam penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diatur bahwasetiap perselisihan hubungan industrial pada awalnya diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak yang berselisih, namun dalam hal perundingan oleh para pihak yang berselisih (bipartit) gagal, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan setempat dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja,” terang Kaunang.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV Braien Waworuntu menuturkan dalam waktu dekat ini akan kembali memanggil PT. MCL untuk rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Sulu bersama Disnakertrans Sulut, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut.
“Jadi saya meminta kepada pihak PT. MCL untuk menyiapkan data lengkap dan terbaru khususnya struktur atau komposisi jabatan para pekerja lokal dan asing,” pungkas Waworuntu. (Ein)