Aktivis LSM Sorot ‘Penggunaan Batu Karang’ pada Proyek Eco Family Hotel

Penimbunan dan pembangunan jalan ditengarai menggunakan batu atau terumbu karang (Foto: Dok MMC)

Likupang, megamanado.com-Sejumlah aktivis menyorot pembangunan Eco Family Hotel di Desa Paputungan, Kecamatan Likupangan Barat, Minahasa Utara (Minut). Pasalnya, pelaksanaan proyek ini terkesan mengabaikan pelestarian lingkungan hidup yang digembar-gemborkan pengembang di awal proyek.

 “Kami dukung sepenuhnya pembangunan hotel bintang lima itu di Desa Paputungan. Kehadiran hotel ini akan menggairahkan sektor pariwisata Sulut. Namun, kami juga harus mengkritisi kalau ada yang menurut kami menyimpang dalam pengerjaannya,” kata Mejkel Lela, Ketua Gerakan Cinta Bahari (GCB) Sulut kepada wartawan di Airmadidi, Rabu (17/6/2020).

Read More
Pengangkutan bahan material yang ditengarai melebihi kapasitas dan bisa merusak jalan (Foto: dok MMC)

Mantan pembantu rektor bidang kemahasiswaan salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Sulut ini rupanya mengikuti dengan baik proses pengerjaan proyek berbandrol Rp1 triliun tersebut. Ketika itu owner dan pengembang proyek  menurut Mejkel meyakinkan pemerintah dan masyarakat Sulut untuk membangun hotel di atas lahan 200 hektar dengan konsep eco green dan menjunjung tinggi pelestarian lingkungan hidup. “Justru kalau kami amati, konsep pelestarian lingkungan hidup tersebut seperti diabaikan,” ucap Mejkel.

Penggiat lingkungan hidup ini mengaku sempat ke lokasi dan melihat pengerjaan proyek ini. “Ada penggunaan batu karang dalam penimbunan jalan,” ungkapnya.

Pembangunan Eco Family Hotel mendapat dukungan banyak kalangan (Foto: dok MMC)

Pasal 35 Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menurut Mejkel sangat tegas melarang kegiatan pemanfaatan sumber daya pesisir atau wilayah pesisir seperti pengambilan terumbu karang.

“Jika ada yang memanfaatkan terumbu karang sesuai dengan UU RI No 27 Tahun 2007 Bab XVII,  maka yang bersangkutan  akan diganjar pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun, dan pidana denda minimal Rp 2 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” Mejkel memaparkan.

Terumbu karang memang harus dilestarikan karena memengaruhi kondisi lingkungan. “Terumbu karang itu berfungsi sebagai penjaga garis pantai dan daratan tetap terlindungi dari erosi dan abrasi. Terumbu karang juga berfungsi sebagai pemecah ombak dan gelombang laut sehingga memberikan perlindungan yang substansial terhadap bencana alam dengan mengurangi energi gelombang,” Mejkel menguraikan.

Kondisi pantai di sekiatr lokasi pembangunan Eco Family Hotel (Foto: ist)

Tak hanya itu, terumbu memiliki nilai biologis dan ekonomis yang tak kalah penting. “Terumbu karang ini menjadi tempat pemijahan ikan dan hewan laut. Jika dijaga dengan baik, ikan yang berada di situ akan semakin banyak,” imbuhnya.

Ia berharap siapapun tidak menggunakan batu dan terumbu karang untuk suatu proyek karena bisa mengancam kelestarian lingkungan hidup. “Terumbu karang harus kita jaga kelestariannya,” ungkapnya.

Mejkel juga melihat kendaraan yang mengangkut material proyek merusak jalan.“Sepertinya kontraktor tak memperhitungkan volume jalan dan volume kendaraan. Kami punya foto. Jalan umum yang dilalui bisa rusak karena karena  beban angkutan yang tak mempertimbangkan volume jalan,” ucapnya.

Sementara Yamin Makasuang dari LSM Pesisir Sulut melihat pengembang tak merawat hutan bakau yang ada di lokasi proyek. “Hati-hati mereklamasi pantai,” katanya.

Yamin juga memperoleh data jika solar yang digunakan bukan jenis industri. “Kami akan melakukan pengawasan dengan baik agar justru tidak merusak lingkungan dan warga sekitar,” katanya.

Informasi yang diperoleh media pembangunan Eco Family Hotel dikerjakan oleh PT Mitra Konstruksi sebagai kontraktor utama. Sayang General Manager PT Mitra Konstruksi Afif Fahrurrozi yang dihubungi via telepon tak memberikan komentarnya. Ia juga tak membalas pertanyaan yang diajukan sebagai upaya konfirmasi berita melalui layanan whatsapp. (*/nji)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts