Hukum Tua yang Memanipulasi Data Bantuan Terdampak Covid-19 akan Ditindak, Pers Terus Pantau

Langowan,megaMANADO-Wabah virus Corona telah melemahkan ekonomi. Bahkan banyak warga yang kehilangan pekerjaan. Karenanya, Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) 4/2020 menegaskan pemerintah akan melakukan mengkaji dan realokasi anggaran guna mempercepat penanganan Covid-19.

Tidak hanya penanganan kesehatan, melainkan juga dampak ekonomi masyarakat lewat bansos.
Program tersebut sangat tepat dan diharapkan bisa membantu masyarakat yang membutuhkan.

Read More

Oleh karena itu Presiden Jokowi meminta pemerintah daerah sampai desa untuk mendukung pelaksanaan bantuan sosial ini. Terutama mendata siapa saja para penerima manfaat yang memang layak untuk menerima bantuan ini.

Presiden Joko Widodo meminta proses penyaluran harus melibatkan para pemimpin daerah hingga level terbawah seperti ketua RT/RW serta Pemerintah Desa di wilayah masing-masing.

Memang penyaluran bantuan dari pemerintah saat ini telah menjadi polemik di tengah warga, khusunya bantuan dari Pemkab Minahasa. Banyak warga yang mengeluh karena ketidakadilan dalam pembagian jatah bantuan. Warga menganggap Pemerintah Desa tidak fair dalam penyaluran.

Seperti salah satu Desa khusunya di Kecamatan Langowan terkesan pilih kasih menurut warga. Warga yang sebenarnya layak untuk dibantu karena tidak memiliki penghasilan tetap dan sudah lanjut usia, tidak mendapatkan bantuan. Justru bantuan diberikan kepada warga yang ekonominya lumayan bahkan keluarga yang masih muda. Hukum tua seperti memilah- milah mana warga yang disukainya. Miris bukan?

Terkait itu, media MMC grup mengkonfirmasi hal tersebut ke Pemerintah Kecamatan Langowan. Camat Langowan Timur, Sabtu (11/4/2020) . Jeffry Maisiow SPt, ketika dikonfirmasi MMC grup, mengatakan, distribusi bantuan sosial (bansos) selama pandemi virus Corona (Covid-19) harus tepat sasaran.

“Artinya, pelaksanaan kebijakan di lapangan dilakukan berdasarkan basis data yang akurat dan terbaru dari Dinas Sosial. Prosesnya tidak berbelit-belit dan syarat penerima bantuan, yakni warga yang sekarang tidak memiliki penghasilan akibat pandemi, misalkan pemudik, tukang ojek, pedagang kaki lima, dan lainnya,” ungkap Jeffry.

Memang data penerima bantuan tersebut kerap dimanipulasi sehingga tidak tepat sasaran. “Tidak boleh manipulasi data, kalau didapati ada Hukum Tua memanipulasi data atau merubah data base dari Dinsos atas dasar “suka-suka gua” maka akan kena sangsi keras,” tegas Camat Jeffry Maisiow .

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, Wenny Talumewo, ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, Pemerintah Desa sebagai penyalur bantuan dari Pemkab Minahasa, harus menyalurkan bantuan secara tepat dan adil.

“Jangan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat akibat penyaluran bansos yang tidak fair, Ada kebijakan dengan menggunakan Dana Desa dalam melengkapi bantuan ke masyarakat, sehingga tidak akan terjadi polemik saat pembagian bantuan di tengah masyarakat.

Pemerintah meminta warga miskin yang belum BDT untuk diprioritaskan masuk dalam data penerima bantuan tersebut. Selain itu, pendataan juga harus disertai kriteria yang jelas, sehingga bisa tepat sasaran.
“Validasi data sebagai kunci keberhasilan program ini,” pungkasnya.

“Mengingat hal ini rawan terjadi penyimpangan, maka diharapkan bukan hanya pemerintah daerah saja yang bergerak mengawasi, kita juga meminta agar Polri dan TNI juga bergerak agar kerawanan itu tidak terjadi,” jelasnya.

Ia juga meminta semua pihak terutama media untuk berperan aktif mengawasi bantuan khusus warga yang terdampak Covid-19.
“Peran masyarakat untuk mengawasi bantuan ini juga sangat penting dilakukan. Terutama peran media, karena media merupakan corong perubahan dan kontrol sosial,” ujar Wenny.
(*/nji)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *