Manado, Megamanado-Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Sulawesi Utara bernomor 139/PL.02.2-Pu/71/Prov/III/ 2020 mengumumkan Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Penundaan itu dalam upaya Pencecahan Penyebaran Covid -19