MANADO, MEGAmanado– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Manado kembali membebaskan warga binaan pemasyrakatan (WBP), Senin (6/4/2020). Pelepasan 21 WBP melalui program asimilasi dan integrasi sebagai pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 itu disaksikan Kakanwil Kemenkumham Sulut, Lumaksono.
Lumaksono hadir lengkap bersama jajaran terasnya yakni, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edy Handoyo, Kepala Divisi Administrasi Johnly Manus dan Kepala Bagian Program dan Humas, Raymond Takasenseran.
Saat memberikan arahan dalam hajatan tersebut, Lumaksono berharap 21 warga binaan yang mendapatkan asimilasi agar setelah bebas nanti, tetap berada di rumah dan bertingkah laku yang baik. Menurut Kakanwil langkah yang diambil Kemenkumham telah diajukan dan disetujui oleh Presiden RI.
‘’Hal ini dilakukan juga hanya untuk warga binaan dengan tindak pidana umum yang telah melewati ⅔ masa tahanan. Gunakanlah kesempatan dengan baik dengan keluarga serta tidak melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum agar tidak kembali ke Rutan maupun Lapas.
Tetaplah dirumah masing-masing, jangan berkeluyuran dan yang terpenting jagalah tingkah laku saudara selama di rumah,’’ pesannya.
Menurutnya, dari 14 unit pelaksana teknis yang ada di lingkungan Kemenkumham Sulut, ada sekitar 500-an narapida yang akan dibebaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Hal senada juga diutarakan Kadiv PAS, Edy Handoyo. ‘
’Saya berharap adanya bekerjasama baik dalam menjaga keamanan maupun upaya pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19 ini,’’ ungkapnya.
Sementara Ka Rutan Manado, Yusep Antonius menjelaskan ini merupakan tahap kedua pemberian Asimilasi di rumah, setelah Jumat pekan lalu, ada 62 WBP yang mendapat pembebasan. (*/nji)