Manado,MMC– Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulut pimpinan Kombes Pol. Eko Wagiyanto kembali berhasil membongkar pengedaran narkoba di daerah ini.
Setelah beberapa waktu lalu (akhir Desember 2019 dan awal Januari 2020) berhasil menangkap sejumlah pengedar narkoba di beberapa lokasi di Manado, kini, Ditres Narkoba Polda Sulut kembali menangkap beberapa pengedar varang berbahaya tersebut.
Dua pengedar narkoba yang ditangkap Tim Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Sulut kali ini yakni SM alias Boni (laki-laki 27 tahun), berstatus narapidana Lapas Tuminting asal Maluku Utara dan Can (laki-laki 28 tahun), berstatus narapidana Lapas Tuminting asal Maluku Utara.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (1/2/2020) jam 23.30 Wita berikut barang bukti (babuk) berupa 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu seberat 300 gram, mesin press bungkusan, buku rekap, timbangan digital, satu bungkusan berisi plastik warna bening serta dua buah HP yakni merek Samsung A70 dan Nokia berhasil disita.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Subbit Penmas Bid. Humas Polda Sulut pimpinan AKBP Merry Kaligis atas nama Kabid Humas Kombes Pol. Jules A. Abast, Rabu (5/2/2020) disebutkan, dua TSK (tersangka) ini melanggar pasal 114 (2), pasal 112 (2) dan pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindakan yang dilakukan Tim Subdit Res Narkoba adalah mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan penimbangan ke Penggadian, melakukan pemeriksaan barang bukti ke Balai POM Manado melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan kasus.
“Saat ini tersangka dalam proses sidik (penyidikan) oleh Tim Reserse Narkoba Polda Sulut,” sebut AKBP Merry Kaligis di dampingi Kompol Selfie Tumandoek (Subbit Penmas Bid. Humas Polda Sulut seraya menambahkan bahwa kedua tersangka, saat ini, diamankan di Mapolda Sulut.(mmc/lexi)