Manado,MMC– Subdit 3 dan Tim Bantek Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut menangkap lelaki berinisial FP alias ANN yang sedang mengambil paket kiriman. Saat digeledah, ditemukan paket kiriman narkotika jenis shabu sebanyak 10 paket sedang dan 1 paket kecil.
Tim kemudian melakukan interogasi kepada tersangka dan diketahui obat tersebut suruhan dari lelaki berinisial RA yang berada di LP Tuminting.
Dalam siaran persnya, Kepala Subbit Penmas Bid. Humas Polda Sulut AKBP Merry Kaligis atas nama Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol.
Jules Abast menyebutkan, FP berumur 26 tahun dengan alamat Bitung sedang RA berusia 31 tahun dengan alamat Bitung. “TKP (tempat kejadian perkara) adalah Kantor Jasa Pengiriman Tiki Manado. Kejadiannya tanggal 9 Januari 2020,” sebut siaran pers yang dikeluarkan, Selasa (14/1/2020).
Lebih lanjut disebutkan, barang bukti yang ada terdiri dari 10 kantong plastik bening sedang berisi kristal shabu, 1 kantong plastik bening kecil berisi kristal shabu, 183 buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 dos ukuran sedang tertulis alamat pengirim MR, Maesa Bitung, 1 buah HP merek Realimi 3 warna biru, hitam, sim card miliki lk FP serta q buah HP merek Realimi warna biru, sim card milik lk RA.
“Kasus ini sedang dalam proses sidik,” sebut siaram pers tersebut.
Pada 19 Desember lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut berhaail pula menangkap pelaku kasus obat terlarang dan kasus narkotika jenis shabu.
Dalam siaran pers terpisah oleh Subbid Humas Polda Sulut disebutkan, untuk kasus obat keras jenis trihexyphenidil sebanyak 1.280 butir tersangkanya adalah Jerry Israel alias Cakram, 31 tahun asal keluruhan Tumumpa Dua Manado dan Rivo Laiya alias Ollo, 32 tahun asal Kelurahan Wawonasa Manado.
Kasus dengan TKP I di rumah bapak Kucen (Kelurahan Tumumpa Dua) dengan tersangka Jerry Israel alias Cakram dan TKP II di jalan Sungai Musi depan Mesjid Nurul Iman Manado berhasil diungkap Tim Subdit I pimpinan AKBP Agus Pelealu.
Untuk kasus narkotika jenis shabu berhasil diungkap Tim Subdit II dengan tersangka LM alias Like, 38 tahun beralamatkan Bumi Beringin. Tim berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket shabu di jalan Bumi Beringin.(lex/mmc)