
SANGIHE, megamanado com– Polres Sangihe, Selasa (26/11/2019) mengamankan dua orang tersangka kasus penganiayaan yang berujung kematian di Kelurahan Akembuala Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kedua tersangka tersebut adalah Marnus Diawang (Sopir, 36 Tahun) Kampung Bira Kecamatan Tabukan Tengah, dan Stefen Nere Katenda (23 Tahun) Kampung Menggawa I Kecamatan Tamako. Sementara korban adalah Welfrido Harindah (Tukang, 54 Tahun) warga Kampung Utaurano Kecamatan Tabukan Utara dengan kondisi tewas dengan perut robek terkena tikaman.
Berdasarkan keterangan para saksi, sekitar pukul 20.00 Wita, telah terjadi keributan di Kompleks Perumahan Akembuala. Saat itu saksi mendengar keributan antara Marnus dan korban. Dan tersangka telah diamankan warga.
“Tapi setelah itu, tidak berapa lama saya mendengar keributan lagi, tapi kali ini yang si Stefen ribut dengan korban. Pada saat kejadian itu saya tidak tahu kalau korban sudah terkapar. Saya tahunya setelah ada anggota polisi dan warga saat melakukan olah TKP.” kata Donald Aldo Tiwa.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Angga Maulana SIK, mengatakan bahwa dirinya mendapat laporan dari Ipda Rofly Saribatian SH tentang tindak pidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Kelurahan Akembuala.
“Benar telah terjadi tindak pidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kita dari pihak kepolisian telah mengamankan dan melakukan olah TKP. Membawa korban ke RS Liun Kendaghe Tahuna untuk dilakukan pemeriksaan dokter.” kata Angga.
Lanjut ditambahkannya, bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sangihe, juga telah mengamankan barang bukti. Dan tersangka saat ini tengah dalam pemeriksaan anggota Reskrim Polres Sangihe.
“Tersangka sendiri sudah kita amankan di Polres Sangihe, berikut barang buktinya. Dan tersangka tengah dilakukan pemeriksaan di Makopolres oleh satuan Reskrim Polres Sangihe.” pungkasnya. (e’Q)