Manado, MMC-Bakal calon wali kota (Balon) Manado dari jalur independen perlu memerhatikan ini. Bahwa jangan sekali pun meminta dukungan dan mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) dari aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri yang masih aktif.
Demikian disampaikan Ketua KPU Manado Sunday Rompas saat ditemui wartawan di Manado, Rabu (27/11/2019) pagi. “Bakal calon dari jalur perseorangan yang sementara mengumpulkan dukungan dalam bentuk foto copy KTP harus memeriksa dengan teliti siapa pemilik KTP elektronik tersebut. Kalau ada KTP ASN dan TNI/Polri aktif sebaiknya dikeluarkan dan langsung diganti warga lainnya,” kata Rompas.
KPU merasa perlu menyampaikan ini supaya kandidat dari jalur independen atau perseorangan tidak dirugikan. “Dia harus mengingatkan timnya soal ini. Saat verivikasi nanti, kami sudah pasti menghapus dukungan ASN dan TNI/Polri aktif,” ujar Rompas.
Komisioner Bawaslu Manado Heard Runtuwene membenarkan pernyataan itu. “Ya bersama KPU Manado, kami akan memastikan soal dukungan itu. Satu demi satu akan diperiksa. Jika ada dukungan dari ASN dan TNI/Polri aktif akan dihapus. Mohon bakal calon perseorangan memerhatikan ini,” ucap Runtuwene.
Berdasarkan ketentuan, jumlah dukungan minimal bagi bakal calon perseorangan wali kota dan wakil sebanyak 8,7 persen dari jumlah pemilih dalam DPT. Berarti untuk Manado dengan jumlah pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya sebanyak 363.343 orang, maka dukungan minimal adalah 30.885 orang. “Perlu diperhatikan juga bahwa sebaran dukungan itu minimal di enam kecamatan atau setengah dari jumlah kecamatan di Manado,” kata Runtuwene lagi. (ale/nji)